SUARA NEGERI | WONOSOBO — Hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menggelar pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 15 kecamatan Kabupaten tersebut. Dalam proses tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, menekankan aspek serius dalam pelaksanaan kegiatan ini.
"Pada hari pertama pendaftaran, kami melihat partisipasi yang cukup baik dari masyarakat. Mereka datang dengan keseriusan untuk berkontribusi dalam pengawasan proses demokrasi," ungkap Sarwanto.
Periode pendaftaran calon PTPS berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Setelah pendaftaran, para calon akan menjalani serangkaian penelitian administrasi dan wawancara, dengan pengumuman hasilnya dijadwalkan pada tanggal 18-19 Januari 2024.
Sarwanto menyoroti peran krusial yang akan dimainkan oleh PTPS dalam pengawasan setiap tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS. "Kami berupaya keras untuk merekrut calon PTPS yang tidak hanya memenuhi kuota jumlah, tetapi juga memiliki kualitas yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan baik," tambahnya.
Persyaratan bagi pendaftar mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023, yang memuat kriteria seperti status WNI, usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SLTA/sederajat, dan kesediaan untuk bekerja penuh waktu.
Sarwanto menekankan independensi yang diperlukan oleh PTPS dengan memastikan mereka tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau tim sukses pemilu. Untuk memastikan hal ini, setiap pendaftar akan melalui pengecekan menggunakan aplikasi SIPOL, sementara masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap calon PTPS antara tanggal 10 hingga 21 Januari 2024.
Sebelum tanggal pemungutan suara pada 14 Pebruari 2024, proses kampanye sedang berlangsung mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Pebruari 2024, di mana peserta pemilu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka melalui metode Rapat Umum atau Rapat Terbuka.(Herman)