SUARA NEGERI | JAKARTA — Indonesia menggelar pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 060, Cilandak, Jakarta, pada Rabu (14/2).
Sementara agenda hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 belum dimulai. Hasil quick count Pilpres 2024 akan mulai diumumkan dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Tenggat pengumuman hasil quick count itu sudah menjadi kewajiban sebab diatur Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Regulasi itu, tepatnya Pasal 448, mengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah pada kegiatan hitung cepat atau quick count. (**)