BANYUMAS | SUARA NEGERI – Seorang pelajar SMA diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam di tepi jalan desa Kelapa Gading Kec. Wangon, Kab. Banyumas, Senin dini hari (11/3/24).
Pemuda itu berinisial ADL (16) seorang pelajar kelas X, asal Kec. Lumbir Kab. Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan, seorang pelajar tersebut diamankan lantaran membawa sebilah senjata tajam jenis egrek sawit panjang kurang lebih 50 cm.
"Sajam itu dibawa diduga dengan tujuan untuk melakukan penyerangan antar kelompok TOS (Tikungan Of Slow) melawan kelompok GTA (Gili Turi Asik)", ungkapnya, Selasa (12/3/24).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (11/23/24) pukul 01.30 Wib. Saat itu warga melihat segerembolan anak membawa sajam berhenti di pinggir jalan Desa Kelapa Gading Kecamatan Wangon.
Mendapati hal tersebut, kemudian warga menghampiri segerombolan anak tersebut dan mendapati 1 (satu) bilah egrek sawit yang diduga akan digunakan tawuran antar kelompok. Selanjutnya warga mengamankannya dan menyerahkan kepihak Kepolisian.
"Saat ini pemuda tersebut beserta barang bukti telah kita amankan, atas perbuatanya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak," pungkas Kasat Reskrim. (Imam Santoso)