SUARA NEGERI | PALU — Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang luas dan melimpah sehingga membutuhkan kebijakan daerah yang lebih terarah dan terpadu dalam rangka memaksimalkan manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan kelautan dan perikanan untuk mewujudkan tujuan pembangunan di daerah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Muatan Perda tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang meliputi Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil , Perikanan Tangkap,Perikanan Budidaya dan Petambak Garam, Pengolahan dan Pemasaran,Perijinan Berusaha dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat implemtasi perda nomor 5 tahun 2023 ini , melalui dinas kelautan dan perikanan telah membentuk tim teknis guna mendukung gerak cepat penyusunan peraturan gubernur sebagai amanat delegasi dari perda tersebut.
Pada pertemuan pembahasan draf awal materi teknis dari masing masing bidang dilingkup dinas kelautan dan perikanan yang berkaitan dengan pendelegasian dari peraturan daerah nomor tahun 2023.
Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng dan dihadiri oleh Tim teknis Penyusunan Pergub yag terdiri dari unsur dinas Kelautan dan Perikanan, kabag perundangan BiroHukum, DMPTSP, Bapenda , Perguruan Tinggi dan Tenaga Ahli, serta Provincial Coordinator USAID Ber-IKAN Sulawesi Tengah Bapak Hamka Karepesina.
Dalam Sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi tengah bapak M. Arif Latjuba SE MSi menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan satu tahapan dari rangkaian kegiatan pendampingan penyusunan peraturan Gubernur yang telah di sepakati melalui timeline kegiatan. Dalam penegasannya menyampaikan bahwa Keberadaan Perda nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan ini dalam pelaksanaannya di perlukan Peraturan Turunan berupa Peraturan Gubernur untuk menjabarkan teknis pelaksanaan peraturan dan sanksi administrative lainnya.
"bahwa penyusunan peraturan gubernur ini dilakukan melalui Kerjasama dan dukungan dari USAID Ber_IKAN. Dimana kehadiraan USAID Ber-IKAN telah membantu pemerintah Sulawesi Tengah dalam melakukan pendampingan dan pemberdayaan bagi nelayan melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitan, Kepatuhan terhadap Perijinan dll. Ujarnya bahwa Proses penyusunan telah di awali dengan kick of metting pada tanggal 27 desember 2023 lalu," tuturnya pada Selasa,(27/3/2024).
Selain itu menurut Kadis DKP Sulawesi tengah bahwa Pertemuan Pembahasan draf materi teknis Peraturan Gubernur memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Pembahasan draf materi teknis dari setiap bidang yang akan di masukan dalam Kerangka Utama Peraturan Gubernur
2. Sinkronisasi muatan materi teknis dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 dan peraturan lainnya yang berkaitan.
3. Merumuskan Kompilasi awal draf awal Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
4. Menyepakati Jadwal dan tahapan kegiatan pendampingan Penyusunan Peraturan Gubernur selanjutnya
Selanjutkan pada acara tersebut pemaparan draf awal materi teknis dilakukan oleh Kabid Pengawasan Kelautan dan Perikanan Sulteng Agus Sudaryanto APi MM yang memaparkan materi delegasi yang berkaitan dengan sanksi administratif.
Dilanjutkan oleh dari bidang Penataan Ruang laut Dan P2HP, Abd Rasyid APi MSi tentang Perikanan tangkap dan perwakilan Selanjutnya draf materi teknis akan di kompilasi oleh tenaga ahli Salam lamangkona SH MH.
Pada akhir acara di tanda tangani berita acara pelaksanaan kegiatan yang memuat tentang kesepakatan bersama tim teknis untuk meningkatkan komitmen dalam percepatan penyusunan draf peraturan gubernur ini.
Hal senada dengan apa yang di sampaikan oleh kabag perundang Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi tengah Indrawati SH MH bahwa Peraturan Gubernur pelaksanaa Peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 ini di masukan dalam propempemda pada TW 3 jadi seharusnya draf peraturan gubernurnya sudah harus masukan di bulan April 2024.(DhankZ)