SUARA NEGERI | PALU — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyusunan Kebijakan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Dinas Kelautan Perikanan dan Provinsi Sulteng, Jalan Undata no.7, Kota Palu (26/3/2024).
Pembahasan Dan Kompilasi Rancangan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang Kelautan dan Perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Arief Latjuba SE MSi mengatakan penyusunan Kebijakan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berupa peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"menyangkut penyelenggaraan kelautan dan perikanan baik dari sisi administrasi dan menyangkut pendapatan daerah tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam peraturan Gubernur ini, kemudian hal-hal lain mencangkup perikanan tangkap terukur, budidaya perikanan, pengelolaan ruang laut dan pengawasan sumberdaya kelautan," ungkapnya.
Sementara Tim Ahli DKP Sulteng , Salam Lamangkona SH MH menjelaskan kebijakan sebenarnya tindak lanjut dari peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan.
"Ada beberapa materi di dalam perda tersebut harus di detilkan, ada beberapa materi muatan yang di delegasikan oleh perda tersebut dan Ini harus di bentuk serta disusun peraturan gubernur sehingga urgensi dari perda tersebut nantinya sangat penting untuk mengisi materi muatan yang belum detil oleh peraturan daerah tersebut," tuturnya
Materi yang dimaksudkan antara lain sebagai berikut, materi mengenai tata cara pengelolaan data dan informasi terkait pengelolaan PWP3K, materi tentang tata cara pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau kecil, materi mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi nelayan, pemilik dan penyewaan kapal yang melanggar kewajiban membuat perjanjian kerja bagi hasil secara tertulis.
Selanjutnya materi tentang tata cara memperoleh kemudahan akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi bagi nelayan, materi sanksi administratif atas kewajiban perizinan berusaha penangkapan ikan pada wilayah pengelolaan perikanan NKRI atau laut lepas melakukan usaha pembudidayaan ikan atau pengelolaan perikanan lainnya serta pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 Mil laut.
"Ini menjadi amanat didalam Perda yang harus perlu ditindak lanjuti dengan Pergub ini," ungkapnya
Ia menyebutkan ada materi yang diatur oleh perda justru tidak muncul pendelegasiannya di bidang penangkapan ikan terkait penangkapan ikan terukur di karenakan memiliki regulasi baru dengan berharap dalam diskusi pembahasan penyusunan kebijakan dapat di putuskan masuk atau tidak masuk dalam materi muatan Pergub yang disusun.(DhankZ)