CLOSE ADS
CLOSE ADS

Konten Ajaran Sesat 'Tukar Pasangan' Gus Samsudin Kena Pasal UU ITE

SuaraNegeri.com
06 Maret 2024 | 13:49 WIB Last Updated 2024-03-06T06:49:28Z

SUARA NEGERI | SURABAYA Gus Samsudin resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama akibat konten kontroversialnya yang membolehkan bertukar pasangan. Video tersebut diunggah di akun YouTube pribadinya dan memicu kegemparan di jagat maya karena dianggap sebagai ajaran sesat.

Meskipun dalam pengakuan terbarunya, Samsudin mengklarifkasi bahwa video tersebut semata-mata dibuat hanya untuk kepentingan konten. Namun kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, karena informasi yang disampaikan dalam kontennya sudah meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan, alasan utama Gus Samsudin memproduksi video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan adalah untuk meningkatkan subscriber-nya di Youtube. Dengan peningkatan subscriber, diyakini pendapatannya dari adsense Youtube juga bakal meningkat. 

Saat ditanya besaran penghasilan Samsudin dari adsense Youtube, Dirmanto mengungkapkan, pendapatannya mencapai Rp 100 juta per bulan. Besaran tersebut diperoleh dari keseluruhan konten yang telah dibuat dan diunggahnya di Youtube. 

Sebelumnya, Polri melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Blitar telah menetapkan Gus S sebagai tersangka terkait video viral “tukar pasangan”. 

Pihak Kepolisian menjelaskan, hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dengan melibatkan agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut. 

Selain itu, Kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut. 

“Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon (6/3). (Riz)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konten Ajaran Sesat 'Tukar Pasangan' Gus Samsudin Kena Pasal UU ITE

Trending Now

Iklan