SUARA NEGERI | RANDUDONGKAL — Setelah Mediasi hari ke 2, pada Sabtu, 20 April 2024 antara keluarga terlapor M. Bagus Tahlil Ibrahim 16th dan keluarga pelapor orang tua Faisal dilakukan di Balai Desa Semaya, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. keluarga Bpk. Karyudi Ibu Murnimah warga Desa Semaya RT 14 RW 02 setelah melaporkan ke Kepolisian Resort Pemalang atas dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa Anaknya yang bernama Faisal sudah berproses sampai 4 kali pemanggilan oleh Polres Pemalang terhadap terlapor.
Mediasi yang pertama dilakukan hari Jumat, 19 April 2024 dengan tujuan perdamaian kedua belah pihak yang hanya dihadiri oleh keluarga pelapor didampingi salah satu tokoh masyarakat, keluarga terlapor tanpa pendamping. mediator oleh Babinsa Polsek Randudongkal Desa Semaya Aiptu Nurcholis, S.H. yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Semaya.
Tim Pembela yang terdiri dari unsur media dan LSM meminta kepada Kepala Desa pada hari Jumat, 19 April 2024 menggali keterangan dan melengkapi dokumentasi untuk mengupayakan perlindungan dari Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
Hal itu dilakukan oleh tim pembela karena adanya permintaan ganti rugi dari pihak keluarga pelapor untuk oprasional kesehatan sebesar Rp. 15.000.000,- dan turun menjadi Rp. 10.000.000,-.
Akibatnya, sejak adanya laporan dan penyidikan dari Polres Pemalang sebanyak 4 kali tersebut, pihak terlapor mengalami gangguan psikologi. M. Bagus Tahlil Ibrahim 16th yang sebelumnya dituduh mencuri HP oleh Faisal Keluarga Pelapor di Polres Pemalang.
Sebetulnya HP tersebut tidak hilang namun lupa menyimpan HP, hal tersebut diakui oleh beberapa teman lainya yang pada waktu itu ditanya oleh kakeknya M. Bagus Rahlil Ibrahim 16th Bpk. Kadir.
Hilangnya HP itu sebagai pemicu adanya pengeroyokan oleh teman teman Faisal terhadap M. Bagus Rahlil Ibrahim yang dituduh mencuri HP. Dan dikemudian hari setelah tuduhan pencurian itu tidak benar, maka terlapor melakukan perlawanan secara fisik.
Sejalan dengan itu, Ibu Yuli Ernawati ibu kandung terlapor merupakan keluarga tidak mampu yang dibuktikan melalui surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Desa Semaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang No. 72/DS.09/IV/2024. Bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga di Jakarta merasa Keberatan untuk memberikan ganti rugi oprasional kesehatan tersebut.
Maka dengan ini Tim Pembela meminta difasilitasi Pemerintah Kecamatan Randudongkal untuk mengadukan kepada Dinas Sosial secara serius supaya ada perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Namun Tim menyayangkan terhadap komentar disosmed Facebook oleh salah satu anggota Fraksi PKS komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat yang menyatakan bahwa Judul Berita "Keluarga tidak mampu tidak pas dengan ditangkap polisi" ketika pengunggah sampul berita meminta petunjuk justru ditanggapi emot ketawa.
Akibatnya, pekerjaan Ibu Yuli Ernawati terganggu, sebab harus pulang pergi Jakarta - Semaya, setiap ada surat pemanggilan dari Polres Pemalang, dalam setiap perjalanannya dari Desa Semaya ke Polres Pemalang sering tidak memiliki upah untuk transportasi, sehingga berulang kali mengadu kepada kepala desa supaya difasilitasi.
Dan juga dampak psikologis pada anak yang seringkali menangis atas beban mental terhadap lingkungan, sudah cukup menjadi sanksi sosial, perlu dilakukan upaya - upaya konseling dasar oleh pihak Pusat Pelayan Terpadu (PPT) Jayandu Widuri.
Upaya Tim Pembela Keluarga terlapor untuk mendesak kebijakan terhadap pemerintahan Kabupaten Pemalang. Karena Pemerintah Desa dan Kasi Trantib Kabupaten Pemalang seperti tak berdaya. Tidak memiliki kecakapan dan kemampuan untuk mengambil Langkah-langkah kongkrit dan strategis.
Pasalnya, Camat Randudongkal Bpk. Slamet Edy Riyanto, S.E., M.M. memerintahkan kepada kasi trantib untuk mengawal mediasi yang ke 2, pada hari Sabtu, 20 April 2024 Pkl. 10:00 WIB di Balai Desa Semaya tidak hadir.
Sedangkan persoalan ini sebelum tim pembela keluarga terlapor mendatangi kasi trantib tidak ada koordinasi dari pemerintah Desa Semaya terhadap Pemerintah kecamatan ditegaskan oleh Bpk. Sis Anton Wibowo, S.E. Sehingga mediasi ke 2 hanya dihadiri Kades Semaya, Babinsa, pihak keluarga pelapor, pihak keluarga terlapor, awak media dan beberapa anggota LSM.
Dalam kesempatan ini, Tim Pembela Keluarga Terlapor akan melakukan penggalangan dana untuk ganti rugi oprasional kesehatan pelapor, apabila Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warganya yang tidak mampu. Karena Dinas Sosial dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi kewajiban Pemkab dan mandat yang diatur UU dan harus dilaksanakan dengan cakap dan penuh tanggung jawab.
Demikian disampaikan, Tim Pembela, Sudirman DKR dalam keterangan rilisnya. (rls/Himawan)