https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

2 Pelaku Begal Motor di Wangon Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Redaksi Utama
13 Mei 2024 | 18:47 WIB Last Updated 2024-05-13T11:47:09Z

SUARA NEGERI | BANYUMAS — Unit Reskrim Polsek Wangon Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua orang lelaki berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir diamankan, pada Senin (13/5/2024). 

Kedua lelaki tersebut diamankan, atas dugaan kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di jalan raya Desa Banteran Kecamatan Wangon, Minggu (12/5/2024) pukul 02.00 WIB dini hari. 

"Sekitar pukul 01.45 WIB pelapor ABP (18) warga Kecamatan Wangon pulang dari Warung Makan yang berada di Jalan Raya timur Wangon desa Klapagading Kulon, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," ungkap Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos.

Saat pulang dari warung makan, dan melintas di jalan raya tepatnya Rt 1 Rw 5 Desa Banteran Kecamatan Wangon, kedua pelaku memepet korban, lalu menodongkan pisau kearah korban

"Pelaku mengambil atau merampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan menggunting sepeda motor korban lalu pelaku menodongkan pisau ke korban untuk menyerahkan sepeda motornya," jelasnya. 

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wangon. 

Dan setelah menindak lanjuti laporan, petugas kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban. 

"Kedua pelaku diancam Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Kapolsek. (Imam Santoso)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Pelaku Begal Motor di Wangon Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Trending Now

Iklan