SUARA NEGERI | PALU — 8 Fraksi yang ada di DPRD Sulteng menyetujui penetapan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kepulauan Togean dalam rapat paripurna DPRD provinsi Sulawesi Tengah di ruang sidang utama DPRD Sulteng pada Selasa ( 30/04) .
Fraksi PDIP dalam pandangan umum fraksinya yang disampaikan oleh ibu Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan bahwa usulan pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean merupakan tindak lanjut dan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una-Una (TOUNA).
"Dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepulauan Togean yang mengalami kesulitan eksibilitas terutama terkait layanan publik dan transportasi " ungkap nya.
Bukan hanya itu, Sri juga mengatakan bahwa pelayanan publik selama ini sebagian besar terletak di daratan dan kesulitan anggaran.
"Pelayanan publik yang daerah Kabupaten Touna kebanyakan di daratan, termasuk juga permasalahan keterbatasan anggaran untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pelayanan tersebut serta status Kabupaten Touna yang lalu masuk dalam Kabupaten tertinggal di Sulteng" kata Srilalusu.
Selai itu, Sri menambahkan yakni substansi usulan pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean sangat relevan dengan mandat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 31.
Sementara itu dalam waktu yang sama partai Nasdem dalam pandangan umum fraksinya yang disampaikan oleh Iskandar Darise mengatakan pemekaran kabupaten Tojo Una-Una (TOUNA) untuk melahirkan kabupaten Kepulauan Togean sudah diperjuangkan sejak sepuluh tahun lalu.
"Bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat maka upaya pemekaran Kabupaten Tojo Una- Una, Fraksi Nasdem di kabupaten Touna menjadi pelopor perjuangan pembentukan kabupaten baru Kepulauan Togean yang menjadi primadona karena memiliki potensi pariwisata yang telah mendunia" ungkapnya.
Selain itu kata dia, sebelumnya Kepulauan Togean yang pada saat itu hanya memiliki 4 kecamatan, kini menjadi 6 kecamatan.
"Hal inilah yang yang menjadi persyaratan untuk mendorong menjadi kabupaten baru, memiliki minimal 5 kecamatan, bagi partai Nasdem tetap konsisten untuk mengawal pemekaran kabupaten Touna" tuturnya.
Gayung bersambut konsisten dukungan itu disetujui oleh Fraksi-fraksi lain di DPRD Kabupaten Touna serta data dokumen yang ada di desa.
"Dukungan pemekaran semakin kuat dengan adanya dukungan 59 dokumen Badan Permusyawaratan Desa dan 6 kecamatan yang ada di Kepulauan Togean, akhirnya pada tanggal 6 April 2017, ditandatangani persetujuan bersama pembentukan daerah persiapan kabupaten Kepulauan Togean antara DPRD kabupaten Touna dan Bupati kabupaten Touna, kata Iskandar.
Setelah fraksi- fraksi memberikan saran, tanggapan dan masukan terhadap usulan, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Sulteng. Sebelum penandatanganan dan persetujuan didahului oleh pembacaan naskah persetujuan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi SSos MSi.
Menurut Siti Rahmi dalam naskah persetujuan pihak pertama ( Gubernur Sulteng) dan pihak kedua ( DPRD Sulteng ), memberikan persetujuan terhadap pembentukan daerah calon otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran kabupaten Touna.
"Adapun persetujuan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua yakni menyetujui pembentukan calon daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean, sebagai pemekaran dari Kabupaten Touna, ibukota calon ibukota baru kabupaten Kepulauan Togean di tetapkan di Wakai Kecamatan Una-Una, dan 6 wilayah kecamatan masuk dalam wilayah daerah kabupaten Kepulauan Togean (kecamatan Togean, Una-Una, Talatako, Watudaka, Walea Kepulauan, Walea Besar), menyetujui pemberian dana pembentukan daerah otonomi baru selama 3 tahun berturut-turut dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati untuk Kabupaten Kepulauan Togean, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah " tutup Siti Rahmi.
Siti Rahmi sempat 2 kali salah menyebutkan nama kecamatan Talatako, mantan kabid perizinan kota Palu ini menyebutkan Talalako dan Tatalako, warga Touna yang sempat hadir di ruang sidang langsung bereaksi dengan menyebutkan Talatako dan langsung diikuti oleh Siti Rahmi serta aplaus dari hadirin yang hadir.
Sementara itu Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang diwakili oleh Asisten I, Fahruddin Yambas, memberikan apresiasi yang tinggi pada seluruh anggota DPRD Sulteng yang telah melakukan pembahasan dan penelitian yang mendalam terkait calon daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean.
"Sesuai dengan perkembangan politik yang didorong oleh semangat reformasi di segala bidang, dengan sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945, memberikan keleluasaan pada kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, dalam tantangan persaingan global dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan semoga perjuangan kita untuk pembentukan calon daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean dapat terwujud dan bernilai positif bagi pembangunan daerah kita" kata Fahruddin.
Dalam waktu yang sama tokoh masyarakat warga Kepulauan Togean yang ikut hadir dalam sidang yang dipimpin oleh ibu Hj Zalzulmida A Djanggola ini, Kaharudin menyambut baik pembahasan usulan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Kepulauan Togean, Kaharudin mengakui bahwa pemekaran kabupaten Touna ini sudah lama digaungkan oleh orang-orang tua yang ada di wilayah 6 kecamatan calon Kabupaten Kepulauan Togean.
"Alhamdulillah ini sebenarnya cita- cita lama dari masyarakat Touna khusus Kepulauan tentang adanya pemekaran kabupaten Touna, untuk pemerataan ekonomi dan penyerapan sumber daya manusia yang mumpuni, serta pelayanan publik lebih dekat pada masyarakat," tutup Kaharudin.(DhankZ)