CLOSE ADS
CLOSE ADS

Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Fantastis, Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Sekitar Rp.300 T

Redaksi Utama
29 Mei 2024 | 16:53 WIB Last Updated 2024-05-29T09:53:49Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.

Menurutnya, angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," kata ST Burhanuddin, hari ini.

Dalam rilisnya Hari ini, Rabu tanggal 29 Mei 2024, Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan dan menyerahkan ke Kejaksaan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022.

Bahwa perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebesar Rp300 triliun rupiah, yang terdiri dari:

a. Kerugian atas kerja sama PT Timah dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun;

b. Kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra PT Timah sebesar Rp26,649 triliun; dan c. Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun rupiah.

Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para Smelter/Swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah di wilayah IUP PT Timah secara ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, dimana perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi.

Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penyidik juga menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka.

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).

Kuntadi merinci nama enam tersangka TPPU yang dimaksud adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. (rl/by/vian)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Fantastis, Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Sekitar Rp.300 T

Trending Now

Iklan