CLOSE ADS
CLOSE ADS

KPU Kepulauan Selayar Tetapkan Pasangan Abdul Rahman - Daeng Marowa Memenuhi Syarat Maju Pilkada

Redaksi Utama
16 Mei 2024 | 10:56 WIB Last Updated 2024-05-16T03:56:56Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Pleno Terbuka Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, hasil penginputan Silon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor KPU Kepulauan Selayar, Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 12, Benteng, pada Rabu (15/05/2024) malam.

Pelaksanaan rapat pleno penetapan penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati hasil penginputan Silon, setelah 3 hari sebelumnya KPU Kepulauan Selayar memberikan waktu kepada LO dan operator bakal pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan penginputan dokumen syarat dukungan kedalam aplikasi Silon tersebut.

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam rapat pleno penetapan tersebut minta penjelasan dari LO bakal pasangan calon hasil penginputan Silon yang telah dilakukan dan meminta pandangan dari Bawaslu Kepulauan Selayar serta masukan jajaran komisioner KPU terkait adanya kendala pada aplikasi Silon tersebut.

"Kami sedikit terkendala dalam mengakses Silon, sehingga tidak dapat menampilkan hasil penginputan dokumen syarat dukungan yang telah dilakukan oleh bakal pasangan Calon Perseorangan kepada rekan-rekan semua. Tapi, yang perlu kita ingat bahwa Sistem informasi pencalonan (Silon), merupakan alat bantu bagi Komisioner dalam mengambil keputusan," jelas Andi Dewantara.

Setelah adanya kesepakatan dengan mempertimbangkan penjelasan dari LO bakal pasangan calon perseorangan dan pandangan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, selanjutnya Ketua KPU Kepulauan Selayar membacakan sebaran dukungan hasil penginputan Silon di 11 Kecamatan. 

"Pertama Kecamatan Pasimarannu 911 dukungan, Kecamatan Pasimasunggu Timur sebanyak 289 dukungan, Kecamatan Buki 889 dukungan, Kecamatan Bontoharu 1243 dukungan, Kecamatan Bontomanai 961 dukungan, Kecamatan Pasimasunggu 221 dukungan, Kecamatan Pasilambena 290 dukungan, Kecamatan Bontosikuyu 864 dukungan, Kecamatan Taka Bonerate 1573 dukungan, Kecamatan Benteng 1889 dukungan dan Kecamatan Bontomatene 1481 dukungan," ujar Andi Dewantara.

Selanjutnya, Andi Dewantara mengatakan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, lengkap dan bisa diterima selanjutnya dapat dilakukan penetapan penerimaan.

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim dengan ini menetapkan dan menyatakan menerima dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon Abdul Rahman Masriat, S.M sebagai bakal calon bupati dan Daeng Marowa, B. Eng., M.Eng sebagai bakal calon wakil bupati dengan jumlah dukungan yang diserahkan melalui aplikasi silon sebanyak 10.611 yang tersebar di 11 kecamatan," ucap Andi Dewantara. 

Kendati dokumen syarat dukungan yang diserahkan berkurang dari yang disetor sebelumnya sebanyak 11.090 dukungan, namun jumlah dukungan bakal paslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa yang telah diinput ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tetap melebihi dari syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar yakni sebanyak 10.118 dukungan. 

Untuk itu, Andi Dewantara mengatakan KPU Kepulauan Selayar selanjutnya akan melakukan penyesuaian angka atau jumlah dukungan antara berita acara yang telah diterima sebelumnya dari 11.090 menjadi 10.611 dukungan. 

Dengan dinyatakan lengkapnya dokumen syarat Bapaslon perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, KPU Kepulauan Selayar kemudian menyerahkan tanda penerimaan syarat dukungan (Formulir Model PENERIMAAN. DUKUNGAN.KWK-KPU) sesuai dengan batas waktu submit yang telah dilakukan oleh Liaison Officer (LO) atau operator Bapaslon dan Berita Acara (Formulir BA.PENERIMAAN. DUKUNGAN.KWK-KPU) kepada bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa. 

Penyerahan tanda penerimaan dan berita acara yang masing-masing telah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kepulauan Selayar tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara kepada Andi Fajar selaku Liaison Officer (LO) Bapaslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa. 

Dalam penyerahannya, Andi Dewantara didampingi oleh 4 (Empat) Anggota KPU Kepulauan Selayar lainnya, yakni Mansur Sihadji, Ahmad S, Iskandar, Muhamad Arsat. 

Pantauan Pewarta, kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah, Anggota Bawaslu Azmin Khaidar dan Herawati Mufid, pihak Kepolisian dan Tim dari Bapaslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa. 

Dengan demikian, pada Rabu (15/5/2024) pukul 23.59 Wita, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan telah menutup penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Kepulauan Selayar Tetapkan Pasangan Abdul Rahman - Daeng Marowa Memenuhi Syarat Maju Pilkada

Trending Now

Iklan