SUARA NEGERI | MAKASSAR — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kepulauan Selayar, baru-baru ini melakukan investigasi terkait adanya kasus dugaan korupsi dan indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, pada Rabu, 8 Mei 2024 yang lalu.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad Zulkarnain saat di konfirmasi oleh media pada hari Jumat, (10/05/2024), mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa data dan bukti pendukung terkait indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bungaiya tersebut.
"Saat ini kami telah mendapatkan data tambahan terkait dugaan kasus korupsi dan indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kades Bungaiya, sebesar Rp. 96.484.000," ujar Ahmad Zulkarnain.
Lanjut, Bupati LSM LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut menuturkan terkait data tambahan yang didapatkan timnya, diantaranya penyalahgunaan anggaran penyusunan atau pendataan atau pemutakhiran profil Desa (profil Kependudukan dan potensi Desa) sebesar Rp. 8.914.000, Kekurangan penyaluran pada kegiatan penyelenggaraan posyandu (Makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) yang seharusnya Rp. 66.000.000,- namun yang di realisasikan hanya sebanyak Rp. 36.000.000, dan Kegiatan Pembebasan Lahan untuk Gedung Serba Guna Sub Bidang Pertanahan sebesar Rp. 51.570.000,- tidak ada realisasi namun dananya sudah raib di rekening desa bungaiya saat ini.
Sebelumnya, Tim investigasi LSM LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar memaparkan hasil temuan sementara terkait indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala Desa Bungaiya dengan rincian sebagai berikut :
1. Program pembangunan atau rehab RTLH Rp. 5.000.000,
2. Kekurangan volume pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani Dusun Polong Rp. 54.085.000,
3. Adanya kekurangan volume kegiatan pengerasan jalan desa Dusun Kassabumbung Rp. 20.000.000,
4. Pembangunan penampungan air bersih atau bak air beton Dusun Polong Rp. 95.473.000,
5. Kurangnya volume pada kegiatan pembangunan fasilitas jamban Dusun Sariahang Rp. 5.000.000,
6. Pembangunan penampungan air bersih atau bak air viber Dusun Sariahang Rp. 46.000.000,
7. Bantuan perikanan Rp. 58.450.000,
8. Bantuan alat produksi untuk pertanian Rp. 28.500.000,
9. Peningkatan produksi peternakan Rp. 20.550.000,
10. Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non pertanian Rp. 47.102.000. (Tim).