SUARA NEGERI | KARANGREJA — Polsek Karangreja berhasil mengungkap kasus pencurian di SD Negeri 3 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya.
Kapolsek Karangreja Iptu Arisno, S.H., M.H. saat memberikan keterangan mengatakan, bahwa pencurian di SD Negeri 3 Tlahab Kidul diketahui oleh penjaga sekolah pada hari Jumat (17/5/2024) sekitar jam 10.00 WIB.
"Saat penjaga sekolah sedang membersihkan ruang guru, mendapati speaker aktif dan laptop sudah tidak ada di tempatnya. Karena diduga telah terjadi pencurian kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Karangreja oleh kepala sekolah," jelas kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangreja Aiptu Badri di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/5/2024).
Disampaikan bahwa dari laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Karangreja melakukan pemeriksaan di TKP dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka yang diamankan yaitu AP (22) laki-laki, pekerjaan swasta warga Desa Tlahab Kidul RT 5 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Satu lainnya yaitu NN (29) laki-laki, pekerjaan swasta warga Desa Tlahab Kidul RT 4 RW 4, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
"Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit laptop pada Senin (20/5/2024) di wilayah Desa Tlahab Kidul. Keduanya mengakui semua perbuatannya," jelas kapolsek.
Modus yang dilakukan tersangka menurut kapolsek yaitu kedua pelaku dari rumah menuju sasaran di SD Negeri 3 Tlahab Kidul. Kemudian masuk dengan melompat tembok dan memanjat jendela yang tidak dikunci. Setelah masuk kemudian mengambil speaker aktif dan laptop.
"Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian kedua tersangka sebesar Rp. 6.250.000,-," ungkap kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka barang hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Speaker aktif terjual seharga Rp. 200 ribu sedangkan laptop belum laku terjual.
Menurut tersangka, uang hasil penjualan speaker aktif curian digunakan untuk membeli obat terlarang jenis Hexymer di salah satu warung wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga. Sisanya digunakan untuk keperluan ngopi dan bayar memancing ikan di kolam pemancingan.
Kapolsek menambahkan tersangka yang diamankan bukan merupakan residivis. Dari data, baru kali ini melakukan aksi tindak pidana. Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun. (Imam Santoso)