CLOSE ADS
CLOSE ADS

Satu Narapidana Lapas Probolinggo Terima Remisi Hari Raya Waisak

Redaksi Utama
23 Mei 2024 | 21:01 WIB Last Updated 2024-05-23T14:03:08Z
Lapas Probolinggo Memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Kepada Satu Narapidana yang Beragama Budha (Yuli/Suaranegeri.com)

SUARA NEGERI | PROBOLINGGO — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 1 (satu) Narapidana yang beragama Budha, pada Kamis (23/5). 

Besaran remisi yang didapat oleh Narapidana tersebut yaitu satu bulan.

Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Moh. Firman Arief Wijaya, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Untuk tahun 2024 ini, ada satu warga binaan Lapas Probolinggo ini menerima remisi di Hari Raya Waisak. Besaran remisi yang didapat yaitu satu bulan. Dan ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di Lapas Probolinggo", ungkap Kalapas.

Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan massa tahanan dilembaga pemasyarakatan.

"Para warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak dengan syarat, tidak terdaftar pada register F buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Kemudian, serta turut aktif mengikuti program program pembinaan di Lapas ini," pungkas Kasi Binadik. (yul/07)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Narapidana Lapas Probolinggo Terima Remisi Hari Raya Waisak

Trending Now

Iklan