https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Terima Berkas Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan, KPU Selayar Beri Waktu 3 Hari Penginputan Silon

Redaksi Utama
13 Mei 2024 | 08:21 WIB Last Updated 2024-05-13T01:21:59Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar menerima dan melakukan pemeriksaan berkas dukungan salah seorang Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, di Aula Dekranasda, Jl. Jenderal Sudirman No.1 Benteng Selayar, pada Minggu (12/5/2024) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan, Tim Pemeriksa KPU Kepulauan Selayar melakukan pemeriksaan terhadap jumlah dukungan pasangan calon perseorangan atas nama Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa. Dari hasil pemeriksaan itu, maka kami telah menemukan fakta bahwa jumlah dukungan dari setiap Kecamatan.


"Pertama Kecamatan Pasimasunggu sebanyak 198 dukungan, Kecamatan Pasimasunggu Timur sebanyak 314 dukungan, kemudian Kecamatan Taka Bonerate sebanyak 1576 dukungan, Kecamatan Pasimarannu sebanyak 856 dukungan dan Kecamatan Pasilambena 305 dukungan, Kecamatan Bontosikuyu 985 dukungan, Kecamatan Bontoharu 1345 dukungan, Kemudian Kecamatan Benteng 1984 dukungan, Kecamatan Bontomanai 938 dukungan, Kecamatan Buki 968 dukungan dan Kecamatan Bontomatene sebanyak 1621 dukungan," ujar Andi Dewantara.

Ketua KPU Kepulauan Selayar juga menyampaikan ada sedikit perbedaan dari jumlah data yang diserahkan dalam model B Jumlah Dukungan KWK, pada faktanya bahwa total yang kami terima dari dukungan ini adalah sebanyak 11.090 dukungan dengan jumlah sebaran 11 Kecamatan.

"Dengan jumlah tersebut, maka KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menerima penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2024," ucap Andi Dewantara.

Selanjutnya, ia mengatakan untuk memenuhi semua prosedural baik yang diatur dalam petunjuk teknis maupun surat KPU RI Nomor : 707/PL.02.2 SD/05/2024 yang baru saja terbit tadi malam, maka kami meminta kepada LO dan operator pasangan calon untuk segera menuntaskan proses penginputan kedalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Waktu penginputan berdasarkan surat edaran ini 3 x 24 jam sejak kami terimanya, berdasarkan registrasi tanggal 12 Mei, pukul 23.14 Wita. Maka 3 hari dari hari ini yaitu tanggal 15 Mei 2024, pasangan calon harus segera menginput dan menyelesaikan upload dokumen dukungan ke Aplikasi Silon tersebut," jelas Andi Dewantara.

Andi Dewantara menambahkan sangat memungkinkan nanti akan ada perubahan setelah dilakukan upload, kemungkinan bertambah sehingga nantinya kita akan menyesuaikan dengan data hasil inputan dari aplikasi Silon tersebut.

Dalam penerimaan berkas syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara bersama Mansyur Sihadji, Iskandar, Ahmad S dan Muhammad Arsat, serta Ketua Bawaslu Nurul Badriyah serta Anggota Herawati Mufid, LO Tim Bapaslon, Pers. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terima Berkas Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan, KPU Selayar Beri Waktu 3 Hari Penginputan Silon

Trending Now

Iklan