CLOSE ADS
CLOSE ADS

Cegah Pelanggaran Di Pilkada Selayar, Kordiv HP2H : Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat

SuaraNegeri.com
03 Juni 2024 | 21:44 WIB Last Updated 2024-06-03T14:44:31Z

SUARA NEGERI  | SELAYAR —  Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap pencatutan identitas dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Azmin Khaidar mengatakan bahwa pihaknya saat ini membuka posko aduan masyarakat apabila ada yang merasa keberatan identitasnya dicatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024.

"Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar telah membuka posko aduan masyarakat di Kantor Bawaslu Kep. Selayar apabila ada yang merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024," kata Azmin, Senin (03/05/2024).

Azmin menyampaikan hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 82 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan pada Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Dalam ranah pencegahan, Bawaslu berkewajiban mengidentifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan Pemilu sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. Tentunya hal ini pun selaras dan sejalan dengan tugas pengawasan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati, serta Walikoto dan Wakil Walikota," jelas Azmin.

Lanjut Azmin, masyarakat dapat mengecek identitas mereka melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id dengan memasukkan NIK untuk memunculkan keterangan yang menunjukkan menjadi pendukung calon perseorangan atau tidak.

"Pengecekan dapat dilakukan melalui situs info pemilu KPU, apabila masyarakat merasa tidak mendukung calon perseorangan pada Pilkada 2024, silahkan melapor ke Posko aduan masyarakat di Bawaslu Kepulauan Selayar," pungkasnya. (Aj/Irc).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Pelanggaran Di Pilkada Selayar, Kordiv HP2H : Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat

Trending Now

Iklan