SUARA NEGERI | SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan menyatakan dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa belum memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024, di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kepulauan Selayar, Sabtu (1/6/2024) malam.
"Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, kami nyatakan belum memenuhi syarat, untuk selanjutnya dapat dilanjutkan kedalam tahap perbaikan kesatu," ucap Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.
Andi Dewantara mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi administrasi dokumen dukungan, dari 10.611 total jumlah dukungan yang tersebar di 11 kecamatan di Kepulauan Selayar, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebesar 9.641 dukungan, Belum Memenuhi Syarat (BMS) 640 dukungan, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 330 dukungan.
Sementara diketahui syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar yakni sebanyak 10.118 dukungan.
Kendati dinyatakan belum memenuhi syarat, Andi Dewantara menerangkan bahwa bapaslon perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa tetap dapat melakukan perbaikan kesatu, yang jadwalnya dimulai tanggal 3 sampai 7 Juni 2024.
Lanjut, Dewantara menyampaikan ketika dalam melakukan perbaikan atas dokumen yang belum memenuhi syarat, bakal pasangan calon juga dapat melakukan pengunggahan dokumen baru. Sehingga, jika bapaslon masih memiliki dukungan yang belum pernah diajukan sebelumnya dan masih tersimpan, maka dipersilahkan untuk melakukan penambahan.
"Jadi dua hal tersebut yang dapat dilakukan oleh bapaslon berdasarkan Surat Edaran KPU RI dengan nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024," ujar Andi Dewantara.
Selanjutnya, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menyerahkan Berita Acara Nomor 292/Pl.01.4-ba/7301/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, kepada Liaison Officer (LO) Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa.
Penyerahan berita acara tersebut disaksikan oleh 3 (tiga) Komisioner KPU Kepulauan Selayar lainnya, yakni Mansur Sihadji, Ahmad S dan Muhamad Arsat, serta Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah bersama Anggota Herawati Mufid, dan Azmin Khaidar, serta dihadiri Ketua dan Divisi Teknis PPK se- Kepulauan Selayar, Operator Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa, serta undangan lainnya. (Tim).