SUARA NEGERI | PEMALANG — Penanganan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), masalah Sampah dan pengolahan limbah cair lingkungan di Desa Wiyoro Wetan
Pengolahan Sampah menurut undang -undang tidak boleh di bakar, tidak boleh di timbun. Alternatifnya, ya di pilah -pilah yang bermanfaat seperti Kardus, Plastik dibuatkan Tempat Sampah, organik untuk Pupuk Kompos dan Sampah yang tercampur tidak bisa dikelola disarankan dibakar dengan Incenerator.
Demikian disampaikan Utoyo Utomo Kepala Desa Wiyoro Wetan usai ikuti rakor di Hotel Regina Pemalang, pada Kamis 27 Juni 2024.
Menurut Utoyo, semua pengelolaan itu perlu adanya biaya yang besar dan tentunya memerlukan tempat yang luas, yang penting di desa ada pengelolaan biarpun skala kecil atau skala besar.
"Artinya berkala secara akumulasi setiap hari tentu akan bersih karena banyak masyarakat yang abai membuang sampahnya sembarangan," kata dia.
"Peran kepala desa kepada RT, RW dan masyarakat setempat harus siapkan tempat Sampah, juga diberikan pengertian tentang kebersihan lingkungan," imbuhnya.
Pada bagian lain, Utoyo juga menjelaskan tentang MAD Bundesma Rukun Makmur Ulujami yang giatnya pada Senin kemarin, dalam produksinya Bumdesma Rukun Makmur Ulujami menurut catatan bukunya mengalami kerugian sangat luar biasa sampai 500 juta dengan catatan adanya persaingan perdagangan online dan produksi-produksi pribadi sehingga produksinya kalah saing atau kurang laku.
Dia menegaskan untuk langka selanjutnya harus mengikuti perkembangan jaman seperti Bandeng Salto, Produksi Roti pemasaran menggunakan online harus dibuatkan digital marketing online atau Pasar online.
"Mengingat kondisi seperti ini, kami semua teman-teman penanaman modal ya mengesahkan secara legowo dengan catatan harus ada penyehatan Bumdesma dengan membuat tim penyehatan untuk menagih piutang-piutang yang ada," tutupnya. (Rudi).