SUARA NEGERI | SELAYAR — Akhir-akhir ini modus penipuan mengatasnamakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin kembali terjadi. Hal ini modus penipuan yang sering terjadi setiap ada penanganan kasus yang ditangani Kejari Kepulauan Selayar.
Modus penipuan ini muncul dikarenakan oknum yang mencatut nama Kasi Intel Kejari Selayar tersebut menghubungi Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, yang saat ini sementara diperiksa atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 - 2023.
"Sudah ada oknum yang mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Kepulauan Selayar efek pemberitaan kemarin. Jangan sampai ada korban penipuan yang mencatut nama dan jabatan saya," ucap Kasi Intelejen, La Ode Fariadin, kepada Pewarta, Senin (10/6/2024) siang.
La Ode Fariadin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan modus penipuan berulang setiap ada penanganan kasus yang tidak perlu direspon dan ditanggapi.
"Ini modus yang berulang setiap ada penanganan kasus oleh Kejaksaan. Selalu saja ada oknum yang pakai nama dan jabatan saya," ungkapnya.
Untuk itu, dia menegaskan sekaligus menyarankan kepada semua pihak, agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika sekiranya menerima telpon atau pesan yang mencatut namanya selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
"Ini modus penipuan, jika ada permintaan sejumlah uang atau barang agar tidak ditanggapi dan segera laporkan ke pihak yang berwajib. Tidak saja di Desa Bonea dan Lamantu tapi semua desa di Kepulauan Selayar," tegas La Ode Fariadin.
Diketahui, saat ini Kejari Kepulauan Selayar sementara mengusut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di 2 (dua) desa yang ada diwilayah Kecamatan Pasimarannu. Kedua desa tersebut yakni Desa Bonea dan Desa Lamantu.
Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, saat ini telah berada di Pulau Bonerate, Kecamatan Pasimarannu untuk mengumpulkan data-data serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan Dana di Desa Bonea untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Hal yang sama juga dilakukan di Desa Lamantu. Kejari Kepulauan Selayar bahkan telah melakukan penyitaan terhadap 9 (sembilan) titik lokasi tanah (aset) milik Kepala Desa Lamantu inisial T yang terletak di Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (9/6/2024).
Penyitaan terhadap aset tersebut ditandai dengan dilakukannya pemasangan plang tanda penyitaan pada 9 (sembilan) lokasi tersebut yang diduga ada kaitannya dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 yang terindikasi merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah. (Tim).