CLOSE ADS
CLOSE ADS

Bagaimana Hasil Verfak Pasangan ADAMA Di Pilkada 2024? Begini Kata Ketua KPU Kepulauan Selayar

SuaraNegeri.com
13 Juli 2024 | 00:22 WIB Last Updated 2024-07-12T17:22:50Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024, atas nama Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa (ADAMA) belum memenuhi syarat minimal dukungan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, di Tinabo Room Hotel Rayhan Square, Jl. Jend. Ahmad Yani, Benteng, Selayar, Jum'at (12/7/2024) malam. 

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, KPU Kepulauan Selayar menetapkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa pada pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, dengan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat berjumlah 9.932 dukungan, dan jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat adalah 1.530 dukungan. Olehnya itu, pada verifikasi faktual kesatu ini masih dinyatakan belum memenuhi syarat minimal," ucap Andi Dewantara. 

Lanjut, Andi Dewantara menjelaskan bahwa Bapaslon Perseorangan ADAMA dapat melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 13 sampai dengan 17 Juli 2024. Adapun jumlah kekurangan dukungan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa (ADAMA) untuk memenuhi syarat minimal dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pilkada Kepulauan Selayar Tahun 2024 adalah 186 dukungan. 

Sehingga, kata dia, jumlah dokumen syarat dukungan yang harus dimasukkan atau disetor kembali ke KPU Kepulauan Selayar berjumlah minimal 186 dukungan dan maksimal tidak terbatas. 

Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada Kamis tanggal 11 Juli 2024 malam, KPU, Bawaslu, PPK, Panwascam dan Liaison Officer (LO) serta Operator telah melaksanakan pra pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dokumen dukungan calon perseorangan. 

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait hasil verfak yang dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Selayar mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024, ungkap Andi Dewantara. 

Hasil verfak ini kemudian, lanjut Dewantara, ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan, pada tanggal 6 sampai 7 juli 2024.

"Maka berdasarkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, KPU harus dan wajib menetapkan hasil verfak dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, hari ini Rabu, tanggal 12 Juli 2024," ujar Andi Dewantara. 

Andi Dewantara mengatakan bahwa suatu kebanggaan tersendiri bagi KPU Kepulauan Selayar, karena dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Kepulauan Selayar yang hingga hari ini memiliki calon independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2024.

Ketua KPU Kepulauan Selayar juga mengatakan bahwa dari 2 (dua) Kabupaten di Sulsel, yang awalnya memiliki calon perseorangan seperti Pinrang dan Takalar tidak bisa melanjutkan tahapan karena calon independen yang mendaftarkan diri di KPU setempat jatuh pada tahapan verifikasi administrasi (vermin).

"Kita di Kepulauan Selayar patut bersyukur, karena calon independen yang mendaftar di KPU bisa sampai pada tahapan verifikasi faktual (verfak). Terkait hasilnya, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sebentar KPU akan menentukan berapa jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Dan selanjutnya apa yang mesti dilakukan setelah tahapan berikutnya," kata Dewantara. 

Lanjut, Andi Dewantara selaku Ketua KPU Kepulauan Selayar ini mengungkapkan bahwa sesungguhnya sudah 2 pelaksanaan pemilu atau pilkada, ada calon independen di Kepulauan Selayar. Pada tahun 2020 lalu, calon independen sempat dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat tiket  masuk dalam pencalonan. Namun, tiket itu ternyata hangus karena pasangan calon saat itu mendaftarkan diri melalui jalur partai politik (Parpol). Sehingga tiket yang diberikan oleh KPU tidak terpakai di 2020 lalu. 

"Mudah-mudahan calon independen pada Pilkada Kepulauan Selayar tahun 2024 ini ketika nantinya dinyatakan memenuhi syarat, tiket tersebut tidak terabaikan kembali. Karena kita berharap ada warna tersendiri dalam Pilkada Selayar tahun ini," ungkap Andi Dewantara.

Hadir dalam kegiatan ini Kapolres, Kajari, Dandim 1415/Selayar, Kepala Badan Kesbangpol, Ketua dan Anggota KPU,l Selayar, Ketua dan Anggota Bawaslu Selayar, Ketua bersama Divisi Teknis dan Divisi Hukum PPK se- Kepulauan Selayar, Panwascam Divisi PPPS se- Kepulauan Selayar. 

Selain itu, kegiatan ini dihadiri pula  Liaison Officer (LO) dan Operator Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa, Titah Law Firm, Mahasiswa KKN Tematik Universitas Hasanuddin Makassar, Pers/Media serta undangan lainnya. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bagaimana Hasil Verfak Pasangan ADAMA Di Pilkada 2024? Begini Kata Ketua KPU Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan