CLOSE ADS
CLOSE ADS

Bahas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Kabupaten Selayar: Ini Penting Bagi Calon Kepala Daerah

SuaraNegeri.com
23 Juli 2024 | 15:49 WIB Last Updated 2024-07-23T08:49:22Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rayhan Square, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Selasa, (23/07/2024).

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, calon perseorangan, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Selayar, Polres Selayar, Kodim 1415 Selayar, Rutan Selayar, Bawaslu Selayar, dan organisasi kepemudaan.

Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap peraturan baru tersebut untuk memastikan proses pencalonan yang transparan dan adil.

"Dalam sebulan ini sudah terbit Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Kami dari KPU Selayar juga sejak kemarin melakukan kajian mendalam. Bahkan, kami berencana mengadakan forum diskusi terbatas untuk mencari pola dalam hal penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon," ujar Andi Dewantara.

Ketua KPU Kepulauan Selayar juga berharap forum ini bisa menjadi wadah pembelajaran sekaligus menyatukan persepsi dalam rangka menghadapi tahapan pendaftaran pencalonan nanti.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 memuat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh para calon kepala daerah dan partai politik. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain persyaratan pencalonan, mekanisme pendaftaran, serta tahapan verifikasi dan penetapan calon.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait peraturan baru tersebut.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para calon kepala daerah dan tim sukses dapat lebih siap menghadapi tahapan pencalonan yang akan datang. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bahas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Kabupaten Selayar: Ini Penting Bagi Calon Kepala Daerah

Trending Now

Iklan