SUARA NEGERI | SELAYAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema "Bawaslu Menyapa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama", bertempat di Warkop Tanadoang, Benteng Selayar, Rabu (10/07/2024).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah, anggota Bawaslu Kepulauan Selayar Herawati Mufid dan Azmin Khaidar, staf Bawaslu Kepulauan Selayar dan puluhan tokoh agama dan masyarakat se-Kabupaten Kepulauan Selayar.
Acara ini diisi oleh narasumber Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar periode 2018 - 2023 dan perwakilan Kementerian Agama Kepulauan Selayar, Harianto, S.H.I.
Nurul Badriyah dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan partisipasi aktif tokoh agama dan masyarakat dalam mengedukasi serta mendorong masyarakat untuk melaporkan politik uang dan pelanggaran Pemilu lainnya.
"Bawaslu Kepulauan Selayar mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk aktif mengawal pemilihan kepala daerah dan menekankan pentingnya edukasi mengenai tahapan pemilihan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nurul.
Sementara itu Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Selayar Azmin Khaidar menyampaikan tokoh masyarakat dan tokoh agama memiliki peran yang penting dalam memberikan kesejukan berpolitik yang baik kepada masyarakat sebagai bagian dari pendidikan politik warga.
"Pendidikan politik merupakan bentuk pencegahan. Dan pencegahan ini salah satu yang diutamakan oleh Bawaslu. Pendidikan politik ini lebih mengarah ke pencegahan. Jadi, tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan mampu bersinergi dengan Bawaslu dalam memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, seperti menolak dan melawan politik uang, isu SARA dan berita hoax pada Pilkada Tahun 2024," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Bawaslu Kepulauan Selayar membuka posko kawal hak pilih yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat pada tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada Tahun 2024.
"Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan agar warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Hak memilih merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, dan Bawaslu akan terus mengawal dan melindungi hak pilih warga negara," ucapnya. (Aj).