SUARA NEGERI | SUKABUMI — Direktur Utama PT. Perkebunan Karet Suka Karet, Lim Yappi Susanto mengatakan, pihaknya siap bermitra dengan Koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya guna memaksimalkan hasil yang lebih produktif terkait pengembangan komoditi karet.
Demikian hal tersebut disampaikan Yappi Susanto, saat berlangsung Penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah antara PT Perkebunan Karet Suka Karet dengan Koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya yang berlangsung di Bantarkalong, Warungkiara, Sukabumi, pada Rabu (21/7).
"Pada dasarnya dari awal kami ingin bekerjasama dengan masyarakat. Dengan adanya peraturan pemerintah (PP) 21 Tahun 2021 dimana harus ada penyisihan 20 persen asalkan dengan cara yang benar pasti akan kami ikuti," kata dia.
Menurutnya, PT. Perkebunan Karet Suka Karet, adalah perusahaan karet yang dikenal sebagai perusahaan yang patuh akan semua aturan pemerintah.
"Dari dinas juga bisa melihat track record kita, selama memang peraturan itu mewajibkan kita untuk membuat suatu laporan usaha, kita berusaha semaksimal mungkin, apalagi sebagai warga yang baik, ya kita harus patuh terhadap pajak, itu yang paling utama," ujarnya.
"Nah saat ini, hari ini, saya kira merupakan kelanjutan yang tadi sudah diuraikan oleh pak Asep, pada awalnya kita sudah menyisihkan fasum fasos, begitu juga relokasi, pada saat itu saya menyatakan bahwa itu suatu kado, karena hampir 30 tahun dan dapat terlaksana," terangnya.
Lanjutnya, nah itu untuk menggenapi agar sampai 20 persen itu, saat ini adalah 140 Ha, yang lalu sudah 31 Ha, jadi total 171 Ha, berarti itu sudah melebihi 20 persen dari luasan perkebunan seluar 731 Ha.
Ia menyebutkan pihaknya tak merasa kehilangan, meski harus melepaskan SPH kepada masyarakat Sukabumi, utamanya warga Cibandi.
"Kami tak merasa kehilangan pak, karena ini suatu lahan yang bisa dikerjakan dengan banyak masyarakat yang nantinya bisa menjadi mitra dengan PT. Perkebunan Karet Suka Karet, saya kira itu yang utama, itu suatu kerja yang akan nyata, bagaiamana pemberdayaan ini bertumbuh, bukan hanya di mulut," tandasnya.
Dikemudian hari, imbuh Yappi, banyak pekerjaan yang bisa dilakukan, bersama-sama gitu, jadi memang perusahaan PT. Perkebunan Karet Suka Karet bergerak dibidang komoditi karet, secara otomatis nantinya kerjasamanya masuk kepada komoditi karet.
Disamping itu, Lanjut Yappi, dengan momen ini nantinya akan terbangun bentuk kemitraan yang lain, seperti kemitraan dalam pembibitan, juga dalam hal pengerjaan pupuk, dan lain-lain.
"Sebab, kita ingin menghindarkan penggunaan pupuk kimia, karenanya kita akan coba ke penggunaan pupuk organik," ucap Yappi Susanto, saat memberikan sambutan.
Sementara itu, Kadis Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Ir. Asep Rahmat Mulyana, MT dalam laporannya menyebutkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan kegiatan 5 pelepasan hak SPH.
Dihadapan Bupati Sukabumi, Ia melaporkan kegiatan yang dilakukan pihaknya, bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, bertempat di Pendopo Sukabumi sudah dilaksanakan penandatangan SPH, sebanyak 5 SPH untuk fasos fasum dan sarana pendukung lainnya yang diserahkan kepada masyarakat Cibandi, pemerintah desa bantarkalong, Kabupaten Sukabumi, yang luasnya 31,54 Hektar.
Acara Pelepasan Hak Atas Tanah 20 persen SKK ke Koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya tahap 2 Final (140 ha) di Kantor Desa Bantarkalong, Kecamatan Warung Kiara Sukabumi, pada tgl 31 Juli 2024 jam 13.00 ini disaksikan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Giat ini di fasilitasi oleh GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Sukabumi dengan Ketua Marwan Hamami, Ketua Harian Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Kadis Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi. (R/01)