CLOSE ADS
CLOSE ADS

Komisi III DPR RI: KPK Bisa Cepat Tindak Skandal Mark Up Impor Beras, Sebelum Rakyat Marah

SuaraNegeri.com
21 Juli 2024 | 11:29 WIB Last Updated 2024-07-21T04:29:37Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Aparat penegak hukum bisa bertindak lebih cepat jika skandal mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terbukti.

Anggota Komisi III DPR RI H. Santoso, SH, MH menegaskan hal itu, hari ini. Dia mengatakan, tindakan cepat dari aparat penegak hukum, utamanya KPK diperlukan sebelum rakyat marah karena skandal tersebut.

Menurutnya, penegak hukum dalam hal ini KPK yang telah menerima laporan mark up itu seharusnya sudah mulai bekerja.

"Kita berharap KPK dapat membongkar kasus mark up impor beras ini sebagai kotak pandora agar terbongkar kenapa selama ini harga beras harganya makin melambung,” kata Santoso kepada awak media, di Jakarta, pada Minggu (21/7).

Ia menambahkan, tindakan cepat dari aparat penegak hukum diperlukan lantaran skandal mark up impor beras dengan kerugian negara Rp 8,5 triliun sangat menyengsarakan rakyat. 

Santoso menegaskan, pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku diperlukan lantaran skandal mark up impor beras dengan kerugian negara Rp 8,5 triliun dapat mengurangi jatah makan rakyat Indonesia.

“Mengingat dengan mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat mengurangi jatah makannya, tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak,” imbuhnya.

“Harga beras naik berdampak pada naiknya harga komoditas lainnya yang mengakibatkan daya beli rakyat menurun,” pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi III DPR RI: KPK Bisa Cepat Tindak Skandal Mark Up Impor Beras, Sebelum Rakyat Marah

Trending Now

Iklan