SUARA NEGERI | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dalam kegiatan pokok pikiran (pokir) dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Pengembangan perkara sudah di tahap penyidikan.
“Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Informasi terkait pengembangan kasus sekaligus membantah isu, tentang operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jatim. KPK menegaskan kegiatan penyidik di sana merupakan pendalaman kasus.
“(Bukan OTT tapi) penyidikan,” ujar Alex.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Sahat dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (*)