CLOSE ADS
CLOSE ADS

KPU Ajak Ada Pemantau di Pilkada Brebes, Ini Syaratnya

SuaraNegeri.com
17 Juli 2024 | 07:24 WIB Last Updated 2024-07-17T00:24:50Z

SUARA NEGERI | BREBES — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes resmi membuka pendaftaran pemantau di pemilihan bupati dan wakil bupati Brebes di Pilkada 2024.

Seperti disampaikan ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat gelar acara "Sosialisasi  Pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2024, selain resmi telah membuka pendaftaran pemantau, KPU juga mengajak khususnya ormas kelembagaan untuk menjadi pemantau.

"Kami mengajak kepada bapak atau ibu khususnya ormas kelembagaan untuk menjadi pemantau dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang, karena peran  pemantau itu strategis dan penting," kata Manja Lestari Damanik, Selasa (16/7).

Untuk menjadi bagian dari pemantau menurut Manja, ada mekanisme yang harus di sertai, diantaranya telah terdaftar dan telah memperoleh registrasi, berbadan hukum, bersifat independen, memiliki anggaran jelas dan harus terigristrasi di KPU Provinsi. 

Pendaftaran peserta pemantau dikatakanya sampai 18 November dan pendaftaran itu bisa melalui KPU atau di laman website KPU Brebes.

Selain itu, dikatakan ketua KPU, dalam catatan lembaga survey yang menyebutkan masih ada 60 persen warga Brebes yang belum memahami tahapan pilkada, dia berharap masyarakat dan media untuk ikut membantu mensosialisasikan Pilkada serentak itu.

"Kami juga mengajak kepada media maupun LSM untuk ikut mensosialisaikan, paling tidak datang ke TPS di 27 November mendatang, kami juga menyediakan alat peraga sosialiasi seperti payung dan alat peraga lainya yang bisa kami berikan, Monggo datang saja ke kantor," Pintanya.

Manja berharap peran serta pemilih di Pilkada Brebes ini bisa meningkat, minimal menyamakan pada Pemilu sebelumnya.

Sementara disampaikan Ananto Heriwibowo, pemateri sosialisasi dari Ketua Desk Pilkada Kabupaten Brebes, Kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah mensosialisasikan tentang kesiapan Pilkada.

"Bahwa tahapan Pilkada itu sudah di atur dalam peraturan PKPU. Saat ini dalam progres pemutahiran data dan peran pemerintah pusat dan Daerah adalah penyusunan data kependudukan melalui Dindukcapil," katanya.

Kesiapan itu dijelaskanya, memastikan peran linmas, pemantauan pelaksanaan Pilkada, dan menjamin adanya netralitas ASN dan PNS.

Dia menilai, jika dicermati ada sisi kelebihan dan kekurangan terkait Pilkada, kelebihannya menurutnya memiliki legitimasi yang kuat, menciptakan demokrasi dan calon dapat muncul dari berbagai kalangan.

Dan kekurangannya dikatakanya terjadi polarisasi masyarakat, tensi kerawanan konflik, dan biaya yang cukup besar.

Dan tantanganya adalah dinamika politik lokal, keterlibatan tokoh lokal yang kuat, pengawasan memerlukan kordinasi yang baik.

Masih disampaikanya, dalam pemilu presiden, temuan yang menonjol adalah adanya berita hoax, money politik, netralitas ASN. Namun dari itu pemerintah juga sudah mengeluarkan edaran tentang larangan larangan itu.

Sementara itu dari pemateri kedua, Wakro yang merupakan mantan Bawaslu periode 2017 - 2023 berharap ada LSM lokal yang berperan dalam pemantau pemilu, menurutnya sebelumnya pemantau kebanyakan dari luar daerah.

Dikatakan Wakro, ada hak dari pemantau yaitu mendapatkan akses, mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan.(ron)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Ajak Ada Pemantau di Pilkada Brebes, Ini Syaratnya

Trending Now

Iklan