SUARA NEGERI | JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat sejumlah pejabat di DPRD Jatim.
MAKI menduga bahwa semua anggota DPRD Jatim terlibat dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.
Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo mengatakan pihaknya mengamati pencekalan oleh KPK terhadap empat anggota DPRD Jatim yang menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
Pihaknya meminta KPK untuk terus mendalami pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim itu.
MAKI Jatim menduga tidak ada satu pun anggota DPRD Jatim yang tidak terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, diduga aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak.
Dia menyatakan, diduga semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat.
Heru Satrio mengatakan, pihaknya sedang memantau (mengamati) dan menyikapi soal adanya pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Heru panggilan akrabnya menjelaskan dari informasi KPK disebut nama-nama anggota DPRD Jatim diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024, Anwar Sada (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d/2024) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024).
"Tentu kita amanati pencekalan oleh KPK terhadap empat anggota DPRD Jatim. Kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak," Kata Heru kepada wartawan, pada Senin (15/7/2024). (dir)