SUARA NEGERI | TANGSEL — Sengketa tanah antara ahli waris dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan ahli waris atas nama Kairin bin Galing.
Dengan adanya putusan tersebut, ahli waris kini meminta kejelasan status tanah miliknya.
Ahli waris berpendapat bahwa mereka berhak untuk meminta kejelasan agar tanah tersebut dikembalikan atau dibeli oleh Pemkot Tangerang Selatan. Tanah seluas 9.920 meter persegi itu telah dikuasai Pemkot Tangsel selama puluhan tahun dan bahkan telah dibangun bangunan permanen.
Melalui mediasi yang berjalan alot, tim Iwansyah yang diberi kuasa oleh ahli waris berharap agar keinginan dan hak ahli waris dapat segera terealisasi.
Mereka menginginkan kepastian agar hak ahli waris bisa cepat terlaksana, sejalan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memenangkan mereka.
Diketahui, ahli waris telah melalui proses hukum yang panjang hingga akhirnya memenangkan sengketa tanah ini di tingkat kasasi. Kini, mereka menunggu tindakan lebih lanjut dari Pemkot Tangsel untuk menindaklanjuti putusan tersebut. (Herman)