SUARA NEGERI | BREBES — Meski sudah merasa kooperatif NR, warga Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba Brebes akhirnya harus tetap berurusan dengan pihak berwajib lantaran adanya laporan dari salah satu LSM ke Polres Brebes.
NR dilaporkan ke Polres Brebes dikarenakan melakukan kegiatan pengerukan/normalisasi sungai kluwut tanpa ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai Cimancis (BBWS Cimanuk Cisanggarung).
"Iyah..saya sudah dipanggil ke Polres Brebes untuk dimintai keterangan atas pengerukan sungai kluwut, panggilan itu menyusul adanya dugaan laporan dari salah satu LSM atas tindakan normalisasi yang dianggap belum berizin," kata NR saat ditemui di kediamannya, pada Selasa (2/7/2024).
Dibeberkanya, ia mulai pengerukan pada sekitar beberapa bulan lalu dan telah berjalan sekitar 15 hari.
NR juga mengaku koorporatif mengikuti arahan pihak BBWS untuk diberhentikan sembari menunggu perizinan terbit.
"Kami koperatif menghentikan pengerukan dan sekarang pengerukan sudah dihentikan total sembari menunggu perizinan dari BBWS Cimancis terbit, namun ternyata ada pihak LSM yang melaporkan ke Polres Brebes," tuturnya.
"Setelah saya dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan, saya di titipi undangan untuk para juragan kapal yang memerintah saya untuk melakukan pengerukan sungai," kata NR.
NR juga menyebutkan sebelumnya sudah pernah ada kegiatan serupa, tapi tidak masalah.
Ia juga membeberkan, pekerjaan pengerukan sungai itu atas permintaan para pemilik kapal di wilayah desa Kluwut Brebes, lantaran sungai sudah terlalu dangkal akibatkan kapal bongkar muat ikan tidak bisa menepi. (Ron)