SUARA NEGERI | BLITAR — Forum masyarakat Bersih kota Blitar mempertanyakan status dan kelanjutan perkara Proyek Fiktif di kota Blitar yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kota Blitar kepada Kepolisian, dan juga akan bersurat ke KPK mengenai hal tersebut.
Untuk diketahui, KPK telah mengobok obok Blitar, dan menetapkan 21 tersangka dalam proyek pokmas dana hibah.
Dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. 21 tersangka itu terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi, Perkara hibah pokmas. KPK akan terus melanjutkannya perkara ini.(eva)