SUARA NEGERI | JAKARTA — Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 dinilai amburadul, mulai dari molornya jadwal penerbangan, buruknya pelayanan di penginapan, hingga persoalan catering.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, juga mengkritisi lamanya masa tunggu keberangkatan jemaah haji di Indonesia dan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai Undang-Undang.
"Kalau umur 25 tahun daftar haji, mereka bisa berangkat di usia 65 tahun, padahal sudah jual tanah dan jual sawah," katanya, seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube, Minggu (14/7).
"Sementara haji khusus kuotanya malah diperbanyak, betapa sakitnya masyarakat kita yang mendaftar haji reguler, seakan-akan orang yang punya uang banyak bisa berangkat haji lewat haji khusus," sambungnya.
Dia menambahkan, banyak aspek yang harus dievaluasi dari penyelenggaraan ibadah haji. Contohnya saat jemaah berada di tenda Mina, harus rela berhimpitan dan harus melipat kaki saat tidur, serta jumlah toilet yang tidak sebanding dengan banyaknya jemaah haji.
Berdasar banyak temuan, DPR RI sepakat membentuk Pansus Angket Pengawasan Haji, yang bertugas menelusuri akar permasalahan buruknya penyelenggaraan haji tahun ini.
"Kami berharap kasus ini bisa kita tuntaskan satu tahun, biar penyelenggaraan haji ke depan lebih baik," tandasnya.(sumber: RMol)