SUARA NEGERI | PEMALANG — Akibat Maraknya Warung karaoke berbau prostitusi yang terletak di wilayah Comal Baru, Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, Pemalang, mengakibatkan keresahan warga sekitar.
Sesuai aspirasi warga, akhirnya Agus Rujito, Kepala Desa Losari mengundang pemilik warung untuk diajak musyawarah di balai desa, pada Rabu 17 Juli 2024.
Dalam musyawarah itu dihadirkan, Forkompimca Ampelgading, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, BPD, Ormas, Satpol.PP Pemalang, Administrator PTPN PG Sragi, Dua perwakilan Anggota DPRD Pemalang dan perwakilan warga Losari.
Hasil Musyawarah tersebut kemudian dibacakan secara langsung oleh Prasetyo W, Camat Ampelgading yang memutuskan hal-hal sebagai berikut;
* Tidak boleh ada Karaoke.
* Warung di batasi Jam Operasi sampai Jam 18.00 WIB.
* Bila Pemilik Warung melanggar kesepakatan, maka Forkompimca Ampelgading, Pemdes Losari dan Warga berhak untuk membongkar menutup total Warung tersebut.
Dalam forum ini, Camat Ampelgading Prasetyo W, meminta kerjasama dan bantuan kepada semua warga sekitar untuk ikut mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Prasetyo menegaskan, bila dikemudian hari diketahui adanya aktifitas pelanggaran segera hubungi Pemdes setempat untuk diambil tindakan.
"Setelah ada kesepakatan seperti ini, maka tidak dibolehkan ada bangunan lagi, bila ada warga berani menambahkan bangunan, maka kami akan melakukan pembongkaran," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Losari Agus Rujito mengajak semua warga Losari untuk bersama-sama mengawasi semua warung yang berada di wilayah Comal Baru.
"Bilamana masih ada yang bandel, dan berani menjalankan usaha Karaokenya segera laporkan, kami akan bertindak sesuai kesepakatan," tegas Agus Rujito. (Rudi).