CLOSE ADS
CLOSE ADS

Bawaslu Selayar Lakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kecamatan Bontomatene

SuaraNegeri.com
31 Agustus 2024 | 17:19 WIB Last Updated 2024-08-31T10:19:37Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar- Dalam rangka Pemilihan Umum serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif "Desa Sadar Pengawasan" Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat guna terlibat langsung dan berpartisipasi dalam pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kab. Kep. Selayar. kegiatan ini dilaksanakan Aula Kantor Camat Bontomatene (Sabtu, 31/8/2024) 

Hadir dalam kegiatan ini ialah Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Azmin Khaidar, S. Pd. Kepala Sekretariat Bawaslu Selayar, Kapolsek Bontomatene IPTU Wahyu Widodo. Camat Bontomatene, Lurah, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama se-Kecamatan Bontomatene yang beberapa di wakilkan. 

Azmin Khaidar Kordiv Hukum Pencegahan. Parmas, dan Humas Bawaslu Kab. Kep. Selayar dalam sambutannya mengatakan menghadapi tahapanPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kep. Selayar  Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan, dengan tujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga mampu mendorong proses pemilihan yang berkualitas dan bermartabat. Tuturnya

“kita sadar bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan personel, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan, laporkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang dapat merusak Demokrasi khususnya kita di Selayar, ada ruang yang tidak dijangkau penyelenggara, ini mungkin bisa di jangkau pihak lain maka sinergisitas dengan semua pihak itu penting ,”ucap lelaki yang akrab di sapa Askar. 

Lebih lanjut kegiatan Desa Sadar Pengawasan Pemilu Partisipatif ini dikupas tuntas oleh narasumber Ex. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. L. Arumahi, M.H. menurutnya ada 3 kelompok yang diatur oleh Undang-Undang untuk terlibat dalam pengawasan Partisipatif di antaranya peserta pemilu, pemantau dan pemilih. Olehnya itu Bawaslu punya kewajiban untuk mengajak semua lapisan masyarakat ikut dalam mengawasi segala bentuk tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Bawaslu juga harus tahu kalau tugas utamanya adalah mencegah pelanggaran pemilu dan pemilihan, dalam isi materinya, narasumber berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pengawasan pemilu dan bagaimana peran mereka dalam menjaga integritas pemilu,  partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan, mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik. “Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas,” paparnya.

Informasi  tambahan, kegiatan sosialisasi tersebut Bawaslu juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertanya dan berdiskusi mengenai keluh kesah persoalan yang di hadapi atau di temui pada saat musim pemilu atau Pemilihan. (R/ircak)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Selayar Lakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kecamatan Bontomatene

Trending Now

Iklan