CLOSE ADS
CLOSE ADS

Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung Ditjen PSDKP Gelar Forum Koordinasi Tindak Pidana Kelautan Perikanan di Palu

SuaraNegeri.com
29 Agustus 2024 | 12:30 WIB Last Updated 2024-08-29T08:50:19Z

SUARA NEGERI  | PALU — Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung Ditjen PSDKP, menggelar rapat Forum Koordinasi Perkuat Sinergisitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Kelautan dan Perikanan di Aula Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl. Basuki  Rahmat, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan, Kota. Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (29/8/2024).

Dibuka Ditjen  Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Dr Pung Nugroho Saksono APi MM, Untuk melaksanakan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Perikanan, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan, sejak tahun 2005 telah membentuk Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan.

"Forum koordinasi ini sangat diperlukan untuk kelancaran tugas penyidik, selain itu dimaksudkan juga untuk memperlancar komunikasi dan tukar-menukar data, informasi, serta hal lain yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana bidang kelautan dan perikanan," ujarnya.

Pung Nugroho menjelaskan, Eksistensi Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan tidak hanya berada pada lingkup pusat tetapi dapat dibentuk juga di daerah yang pembentukan dan keanggotannya ditetapkan oleh Gubernur pada tingkat Provinsi dan Bupati/Walikota pada tingkat Kabupaten/Kota. 

Sampai dengan saat ini telah terbentuk 34 Forum Koordinasi di Tingkat Provinsi. Untuk 4 (empat) provinsi baru belum terbentuk yaitu di Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua  Pegunungan. Khusus untuk Sulawesi Tengah forum koordinasi TPKP telah dibentuk sejak tahun 2011, dan belum pernah pertemuan forum koordinasi TPKP.

"Untuk itu, saya menyambut baik, penyelenggaraan forum koordinasi yang dilaksanakan oleh Pangkalan PSDKP Bitung. Saya berharap, forum ini dapat membangun kesepahaman persepsi, dan membentuk jaringan komunikasi untuk memperkuat koordinasi yang sinergi antar penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tengah," katanya.

Selain itu, hasil pertemuan ini juga akan menjadi saran dan masukan dalam penyempurnaan regulasi-regulasi di bidang kelautan dan perikanan, dan tak lupa kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan provinsi pertama yang telah menerbitkan peraturan daerah terkait peraturan pengenaan sanksi administratif yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng , H Moh Arief Latjuba SE MSi memaparkan di Forum Koordinasi Dalam menjaga kedaulatan wilayah pengelolaan perikanan Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan didukung oleh beberapa hal antara lain SDM pengawas, armada pengawasan dan lain sebagainya.

"Terselenggaranya pengendalian dan pengawasan serta regulasi Deregulasi terkait pengelolaan SDKP dengan indikator target jumlah hari operasi pengawasan selama 250 Hari dan realisasi mencapai 265 hari (106%), " Paparnya.

Operasi Pengawasan SDKP dilakukan baik pada pelaku usaha penangkapan, budidaya dan P2HP serta terhadap ruang laut yang berada di wilayah kewenangan dan di tahun 2024 dengan indikator menjadi Presentase tingkat kepatuhan pelaku terhadap peraturan Per undang - undang.

Arief Latjuba Lanjut menjelaskan presentase Tingkat Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait kepatuhan (compliance) perijinan dari pelaku usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolah dan pemasar produk perikanan maupun ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi terhadap pelaku usaha yang terperiksa.

"Pada tahun 2023, terdapat 262 Pelaku usaha terperiksa dimana 18 merupakan usaha pemanfaatan ruang laut, 226 usaha perikanan tangkap dan 18 usaha perikanan budidaya dengan pencapaian target 83,98% dan terealisasi TW II tahun 2024,"jelasnya.

Tujuan terbentuknya forum koordinasi adalah untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka efektifitas dan efisiensi penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana di bidang perikanan secara terpadu, yang dimaksudkan dalam rangka
optimalisasi penanganan dan keberhasilan proses hukum perkara di bidang perikanan melalui wadah kerja sama antar aparat penegak hukum. 

Kerja sama antar aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, dan hakim) memiliki peran penting dalam mecapai maksud dan tujuan tersebut di atas mengingat sistem peradilan yang berlaku di Indonesia yaitu Integrated Criminal Justice System. (DhankZ)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung Ditjen PSDKP Gelar Forum Koordinasi Tindak Pidana Kelautan Perikanan di Palu

Trending Now

Iklan