CLOSE ADS
CLOSE ADS

Jika Hanya Satu Pasang, KPU Brebes Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran

SuaraNegeri.com
29 Agustus 2024 | 21:06 WIB Last Updated 2024-08-29T14:06:00Z

SUARA NEGERI | BREBES — Sejak dibuka mulai tanggal 27 Agustus 2024, hingga hari terakhir 29 Agustus yang ditutup pukul 23.59 Wib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes baru menerima satu pasang pendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati Brebes 2024.

Sepasang pendaftar bacabup yang telah mendaftar adalah pasangan Paramitha Widya Kusuma - Wurja, kemarin yang diusung 9 Partai dan beberapa partai non parlemen, Kamis 29 Agustus 2024.

Dikatakan ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik usai menerima pendaftaran pasangan Mitha - Wurja kepada media menuturkan penerimaan pendaftaran pasangan bacabup dan bacawabup Brebes hari ini hanya 1 pasang yang diusung 11 partai.

Masih dikatakanya, jika tanggal penutupan berakhir masih satu pasang,  waktu pendaftaran akan di perpanjang hingga 3 hari Kedepan.

"Perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari sesuai aturan di Pasal 135 PKPU No 10 Tahun 2024," papar Manja kepada awak media.

Selanjutnya dikatakan ketua KPU, berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan diperiksa, kemudian dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan pendaftar.

Disebutkan Manja L Damanik,  bahwa untuk pemeriksaan kesehatan harus ada syarat yang di penuhi, salah satunya harus berpuasa sebelumnya. (Ron)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jika Hanya Satu Pasang, KPU Brebes Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran

Trending Now

Iklan