SUARA NEGERI | SEMARANG — Kasus perundungan di kalangan mahasiswa kembali mencuat ke permukaan setelah kejadian tragis bunuh diri yang melibatkan Aulia Risma Lestari, seorang dokter muda PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Undip.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran mengenai maraknya praktik bullying di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi para mahasiswa.
Advokat senior Bayu Jalar Prayogo, dalam wawancara di Semarang, pada Selasa (20/1/2024), menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini.
Sebagai seorang advokat dan pemilik Biro Umroh Arbani Madinah Wisata, Bayu menekankan bahwa praktik perundungan, apa pun bentuknya, tidak dapat diterima dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menyoroti bahwa perundungan, terutama yang terjadi dalam hubungan senior-junior di perguruan tinggi, sering kali dianggap sebagai tradisi, namun hal ini tidak boleh lagi diterima sebagai sesuatu yang wajar.
"Kami mengajak semua pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk serius menangani kasus-kasus perundungan dan mengambil tindakan tegas. Menurutnya, sudah saatnya norma-norma yang merugikan dan berbahaya ini diubah agar tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban," ungkapnya.
"Kami berharap kejadian ini menjadi momentum bagi perubahan yang lebih baik dalam sistem pendidikan di Indonesia, menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan mendukung bagi semua mahasiswa," tandasnya. (R/01)