CLOSE ADS
CLOSE ADS

Penyuluhan Hukum Terpadu Kegiatan Non Fisik TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Pemalang

SuaraNegeri.com
13 Agustus 2024 | 07:52 WIB Last Updated 2024-08-13T00:52:20Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Tim penyuluhan hukum terpadu kabupaten Pemalang ikut mewarnai pelaksanaan TMMD Sengkuyung tahap III tahun 2024 Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma dengan memberikan penyuluhan sebagai bentuk kegiatan non fisik, berlangsung di balai desa Tegalsari Timur, kecamatan Ampelgading, kabupaten Pemalang, Senin (12/8/2024).

Dalam kegiatan penyuluhan terpadu tersebut masyarakat desa Tegalsari Timur dan sekitarnya mendapat pencerahan dari para nara sumber antara lain dari Pengadilan Negeri Pemalang Dian Jati Wiwoho, SH.,  dengan materi ujaran kebencian.

Kejaksaan Negeri Pemalang Ermawan Prabowo Aji Sasmito, SH.,  dengan Materi  Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 

Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang Muhammad Jazuri S. Ag.,  dengan materi  Penyelesaian Masalah Perkawinan Melalui Pengadilan Agama. dalam penjelasannya Prosedur Pengajuan Gugatan Perceraian, Hak Asuh anak dan Pembagian Harta Gono gini.

Kodim0711/Pemalang   Lettu Inf Norma Firdaus (Pasiter)  dengan materi Peran Masyarakat dalam Bela Negara. Polres Pemalang Ipda Sumanto (Kasubsibankum Polres Pemalang) dengan materi  Ujaran kebencian ( Hate Speech) dan tindak pidana pungutan liar. ATR/BPN Kab. Pemalang Fanani, ST  dengan materi  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (rl/himawan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyuluhan Hukum Terpadu Kegiatan Non Fisik TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Pemalang

Trending Now

Iklan