CLOSE ADS
CLOSE ADS

Wartawan Dilarang Liput Pelantikan DPRD Bulukumba, DPP IWAJRI: Ini Pelanggaran

SuaraNegeri.com
21 Agustus 2024 | 07:16 WIB Last Updated 2024-08-21T00:16:44Z

SUARA NEGERI | BULUKUMBA — Sejumlah jurnalis dilarang meliput acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2024-2029 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD, Kabupaten Bulukumba, pada Senin, 19 Agustus 2024. Tindakan ini segera menuai protes dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan politisi dan organisasi jurnalis.

Fahidin HDK, Ketua DPC Partai Keadilan Bangsa yang juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh beberapa pegawai Sekretariat DPRD. Mereka diduga melarang jurnalis untuk meliput acara penting tersebut.

"Kami akan menelusuri kebenaran laporan ini. Jika terbukti, kami akan memanggil Sekretariat Dewan untuk meminta klarifikasi. Kami ingin menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga politik yang harus transparan," ujar Fahidin dalam wawancara dengan media usai insiden tersebut.

Kejadian ini juga mendapatkan perhatian dari Andi Awal Tjoheng, pengurus DPP IWAJRI (Independen Wartawan Jurnalis Reporter Indonesia). Dalam keterangannya kepada media, Andi Awal menyesalkan tindakan tersebut. 

"Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di gedung wakil rakyat. Staf Sekretariat DPRD, khususnya Humas, seharusnya memahami kerja jurnalistik. Alih-alih melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik,” tegasnya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Wartawan senior yang akrab disapa Om Coheng itu juga menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana. 

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Om Coheng.

Ia berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan, terutama ketika jurnalis sedang menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. 

Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan pers adalah hal yang sangat penting, dan pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum. (dl/rls)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wartawan Dilarang Liput Pelantikan DPRD Bulukumba, DPP IWAJRI: Ini Pelanggaran

Trending Now

Iklan