CLOSE ADS
CLOSE ADS

Bawaslu Keluarkan Imbauan Kepada 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar

SuaraNegeri.com
26 September 2024 | 18:34 WIB Last Updated 2024-09-26T11:34:30Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar layangkan imbauan ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu 25 September 2024, melalui Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas terkait pelaksanakan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024.

Azmin Khaidar, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.

“Surat Imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana pemilihan serentak tahun 2024, khususnya pada saat pelaksanaan kampanye,” ujar Azmin, sapaan akrabnya. Kamis, (26/09/2024).


Kordiv HP2H Bawaslu Kepulauan Selayar ini juga menghimbau agar Paslon atau Tim Kampanye agar memperhatikan mekanisme  pelaksanaan kampanye, metode kampanye, materi kampanye dan larangan - larangan  dalam Kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan UU Pemilihan.

“Kami menekankan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar beserta tim kampanyenya agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan kampanye dan peraturan yang telah ditetapkan. Melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, juga memfasilitasi beberapa metode kampanye pasangan calon Kepala Daerah,” kata Azmin.

Lebih lanjut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu Kepulauan Selayar, serta dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, tim kampanye harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Keluarkan Imbauan Kepada 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan