CLOSE ADS
CLOSE ADS

DPD PKS Selayar: Pengesahan AKD DPRD Berpotensi Melanggar Hukum

SuaraNegeri.com
10 September 2024 | 08:09 WIB Last Updated 2024-09-11T06:33:08Z

SUARA NEGERI | MAKASSAR — Ketua DPD PKS Selayar, Rudi S.Pt menyayangkan proses dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang dihelat pada Jumat (6/9/2024) lalu. Pasalnya, agenda rapat yang menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu berlangsung tak semestinya.

"Ya, kami sangat sayangkan apa telah dilakukan, termasuk paripurna penetapan AKD. Yang menurut hemat kami bukan menjadi kewenangan pimpinan sementara. Menurut PP no.12 tahun 2018," kata Rudi menjawab pertanyaan SuaraNegeri.com melalui pesan singkat, pada Senin (9/9) malam.

Menurutnya, setelah digelar rapat perdana, tgl 29 agustus 2024 pihaknya tidak melibatkan diri dalam rapat pembentukan AKD, termasuk paripurna penetapan AKD.

Alasan tak mendukung hasil rapat terkait penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), menurutnya karena agenda tersebut tak sesuai tafsiran PP no 12 thn 2018, sehingga pembentukan komisi-komisi, Badan-badan (Badan Anggaran, Badan Musyawarah) misalnya, belum ada kesepakatan.

"Yang jelas bagi kami sesuai tafsiran PP no 12 thn 2018. Pembentukan dan penetapan AKD bukan kewenangan pimpinan sementara," tegasnya.

Menurut kami, lanjut Rudi, periodesasi dari tatib ini harusnya berakhir setelah dilantiknya anggota DPRD yang baru, walaupun isinya jelas sejalan dengan PP no 12 tahun 2018, serta surat edaran menteri dalam negeri no 3434 thn 100.2.1.3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, Kabupaten dan kota masa jabatan Tahun 2024 sd 2029.

Jadi menurut Bapak, apakah hasil pengesahan AKD itu inkonstitusional atau gimana? Tanya Suara Negeri

"Ya, kalau menurut kami hal ini berpotensi melanggar hukum berdasarkan apa yang saya paparkan sebelumnya," jawab Rudi, lugas.

Oleh sebab itu, Fraksi PKS berupaya mencari keadilan hukum guna menyikapi terkait pembentukan AKD saat ini.

"Nah, kami berencana melakukan konsultasi ke Gubernur, Ka biro hukum guna mempertanyakan terkait hal tersebut," imbuhnya.

Demikian jawaban kami, sambung Rudi, apa yang kami lakukan adalah bagian dari tanggungjawab kami kepada masyarakat, khususnya konstituen kami, juga kepada negara sebagaimana sumpah kami sebagai anggota DPRD untuk tetap menjaga Pancasila, UUD 1945, dst. 

"Juga demikian penyampaian pimpinan sementara (saat, red) menyampaikan kepada kami di awal rapat pada tgl 29 Agustus 2024, beliau mengatakan bahwa "kita sebagai anggota DPRD melekat aturan dalam diri kita", bebernya. 

"Terima kasih, mohon doanya semoga apa yang kita perjuangkan semata untuk kebaikan selayar ke depan," tutup Rudi. (R/01)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD PKS Selayar: Pengesahan AKD DPRD Berpotensi Melanggar Hukum

Trending Now

Iklan