CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kasus 3 Siswa SMPN 2 Belik Berlanjut, Carmo SH: Kepala Dinas Pendidikan Bakal Jadi Tergugat

SuaraNegeri.com
13 September 2024 | 10:15 WIB Last Updated 2024-09-13T03:15:30Z

SUARA NEGERI | BELIK — Seorang siswa yang dikeluarkan dari SMP Negeri 2 Belik akibat dugaan pelanggaran disiplin kini memperoleh bantuan hukum gratis dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Bantuan hukum ini diberikan sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum bagi siswa tersebut. Advokat Carmo SH dan rekan-rekannya resmi menerima kuasa pada Kamis, 12 September 2024.

Keluarga siswa yang dikeluarkan merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan ini. Langkah ini dilakukan oleh IKADIN atas dasar kemanusiaan, terutama karena kondisi orang tua siswa yang memprihatinkan, serta dorongan rasa simpati dan empati dari pihak advokat.

Orang tua siswa tersebut merasa keberatan atas keputusan sekolah, terutama karena dari 11 siswa yang diduga melakukan pelanggaran, hanya 3 siswa yang dikeluarkan. Mereka merasa ada tindakan diskriminatif dalam keputusan sekolah tersebut.

Setelah menerima kuasa dari keluarga, Carmo SH menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. 

Rencananya, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, serta mengusut pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, apalagi pemerintah mewajibkan pendidikan dasar selama 9 tahun. Siswa ini masih di tingkat SLTP, dan dalam kasus ini, kepala sekolah akan menjadi tergugat satu, sedangkan kepala dinas dan komite sekolah akan menjadi tergugat dua," ujar Carmo SH kepada wartawan setelah menerima kuasa.

Wanisri, orang tua siswa, menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pengacara dan berharap agar anaknya dapat melanjutkan pendidikan kembali seperti semula.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut hak pendidikan anak dan dugaan diskriminasi dalam penegakan disiplin sekolah. (rl/Himawan)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus 3 Siswa SMPN 2 Belik Berlanjut, Carmo SH: Kepala Dinas Pendidikan Bakal Jadi Tergugat

Trending Now

Iklan