SUARA NEGERI | BREBES — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menyatakan hasil tes kesehatan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup Cawabup) Brebes 2024, Paramitha Widya Kusuma-Wurja yang diterima dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang, dinyatakan fit.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Brebes Jawa Tengah, Sabtu (7/9) usai gelar rapat pleno.
Ia menyampaikan bahwa rapat pleno tersebut membahas beberapa hal terkait pencalonan, termasuk verivikasi faktual berkas dokumen, Dan termasuk hasil pemeriksaan kesehatan cabup dan cawabup Brebes untuk Pilkada 2024 yang telah dilakukan pada beberapa waktu lalu.
"Hasil kesehatan keduanya memenuhi syarat atau fit," terang Ketua KPU, Manja Lestari Damanik, Sabtu (7/9).
Manja L Damanik menjelaskan, hasil kesehatan secara umum baik, namun secara detail hasil diterima secara pribadi masing masing calon.
"Dikasih tahu ke kita itu hasil tes kesehatan secara umum yang disampaikan ke kita sudah memenuhi syarat, tapi secara detail itu ada di pribadi masing masing calon," kata Manja.
Manja menjelaskan hasil pemeriksaan yang diterima pada 4 September lalu untuk cabup cawabup meliputi beberapa jenis pemeriksaan. diantaranya pemeriksaan secara fisik, pemeriksaan kesehatan jiwa secara menyeluruh, serta pemeriksaan bebas narkotika dan psikotropika.
Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan sehat dan fit.
Namun begitu menurut pihak KPU Brebes, dari hasil verifikasi faktual tentang berkas dokumen pasangan calon Mitha-Wurja ada yang masih menunggu perbaikan.
"Dari hasil penelitian verifikasi ada yang belum sesuai, misalnya terkait nama, harusnya kan nama Wurja tapi ada nama Wurja Nasrol, tidak begitu krusial tetapi memang itu harus diperbaliki,"kata Manja.
Dia menyebutkan beberapa syarat lain memang sudah lengkap, namun ada beberapa dokumen yang belum diterima KPU Brebes, salah satunya surat keputusan pengunduran diri dari DPR RI.
"syarat pengunduran diri kan sudah, tetapi kami belum terima surat keputusan dari sana (DPR RI, red), nah itu kita menunggu sampai 22 September jadwal penetapan," kata Manja.
Disebutkanya dari sejumlah berkas yang belum terpenuhi dan menunggu perbaikan, untuk calon bupati ada 2 poin, sementara berkas dokumen untuk calon wakil bupati ada 7 poin.
Sementara dijelaskan Manja, untuk masa perbaikan dokumen berkas pendaftatan itu akan berakhir pada tanggal 14 September 2024 yang di mulai dari tanggal 7 hari ini.
Jika hingga tanggal yang ditentukan masa perbaikan berkas belum terpenuhi maka menurutnya akan disampaikan lagi untuk segera terpenuhi. (ron)