SUARA NEGERI | BELIK — Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang dihebohkan oleh tindakan tegas yang diambil oleh manajemen SMPN 2 Belik terhadap beberapa siswa-siswi yang terlibat dalam perilaku tidak pantas di lingkungan sekolah.
Dari informasi yang di dapat dari masyarakat Tindakan tegas ini dilakukan setelah pihak sekolah menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan sejumlah siswa dalam aktivitas konsumsi minuman keras di lingkungan sekolah.
Sebanyak tiga siswa dikabarkan dipindahkan ke sekolah lain sebagai bagian dari sanksi yang diberikan.
Selain itu, beberapa siswa lainnya juga dijatuhi hukuman disiplin. Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk salah satu dari orang tua siswa saat di hubungi via aplikasi WhatsApp.
"Ini sebenarnya tidak adil, kenapa tindakan itu tidak ke semua siswa. Kenapa hanya ke tiga siswa dan salah satunya anak saya saja," protes orang tua siswa yang enggan disebutkan jati dirinya, pada Selasa (10/9).
Namun menurut Alfi, guru kesiswaan SMPN 2 Belik saat kami temui di sekolah hari ini, menyebutkan langkah-langkah yang diambil oleh sekolah memindahkan siswanya telah melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.
"Selain itu dua pengawas, bahkan kemarin Camat Belik, Polsek Belik, Koramil Belik, dan kepala desa setempat kami ajak kordinasi," ungkapnya.
Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, Alfi Guru Bidang kesiswaan dan Rita Wakil Kepala Sekolah, menolak memberikan penjelasan lebih rinci dan pihak sekolah tidak memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini.
Menurutnya, hal tersebut merupakan instruksi dari kepala sekolah dan kebetulan hari ini Kepala Sekolah SMPN 2 Belik, Eva Maria susanti SPD M.pd lagi di Dinas.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa insiden ini terjadi sekitar seminggu yang lalu, di mana sejumlah siswa-siswi diduga melakukan aktivitas meminum-minuman keras di lingkungan sekolah.
Beberapa pihak mempertanyakan kebijakan sekolah dalam menangani kasus ini. Mereka berpendapat bahwa hukuman pemindahan siswa ke sekolah lain mungkin terlalu berat dan dapat berdampak negatif pada masa depan anak-anak tersebut.
Ada yang mengusulkan agar sekolah lebih fokus pada pendekatan dengan pembinaan dulu daripada sekadar menghukum siswa.
"Silahkan anak saya dihukum jika salah. Namun yang terukur. Lembaga pendidikan itu bertugas mendidik, bukan menghukum. Pegawai saja jika salah ada peringatan 1, 2 dan 3. Kalau langsung menghukum, itu arogan namanya. Lalu apa fungsinya lembaga pendidikan? ," kata seorang Wali Murid.
Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Diharapkan, akan ada langkah-langkah lanjutan yang lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini untuk kebaikan semua pihak yang terlibat. (Tris/Himawan)