CLOSE ADS
CLOSE ADS

Pilkada Brebes Masyarakat Dapat Memberikan Masukan dan Tanggapan, Ini Syaratnya

SuaraNegeri.com
15 September 2024 | 01:21 WIB Last Updated 2024-09-14T18:21:14Z

SUARA NEGERI  | BREBES — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes telah mengumumkan bagaimana masyarakat dapat berperan aktif tentang tata cara memberikan masukan dan tanggapan pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pengumuman resmi yang dikeluarkan KPU Brebes bernomor 858/PL.02.2-PU/3329/2024 yang juga ditanda tangani ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik menegaskan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau pasangan calon bupati dan wakil bupati Brebes melalui Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).

Melalui daring masyarakat bisa mengakses pada laman https:/infopemilu.go.id dalam fitur "Tanggapan"  dengan cara :

1.Memilih tahapan "Pencalonan peserta Pilkada"

2. Memilih kategori "Tanggapan terhadap Paslon Pilkada"

3. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.

4.Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.

5. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa : Dukungan atas Calon atau Paslon, Masukan dan tanggapan masyarakat terkait calon berstatus mantan narapidana atau terpidana, dan atau hasil penelitian persyaratan administrasi.

6.Menuliskan uraian.

7. Menggugah dokumen penunjang seperti KTP-e.

8. Menekan "SUBMIT".

Sementara untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui luring, masyarakat dapat mendatangi kantor KPU Brebes di jalan Proklamasi Pasarbatang Brebes.

Disana masyarakat nanti diarahkan untuk mengisi daftar hadir, Selanjutnya mengisi dan menyerahkan formulir model "Tanggapan".

Menyerahkan foto copy KTP atau data penunjang lainya yang relevan.

Masukan dan tanggapan masyarakat selanjutnya akan. diterima KPU Brebes pada tanggal 15 sampai 18 September 2024.

KPU Brebes juga membuka pelayanan "helpdeks" di nomor 0877-7755-6613 dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 pada pukul 08.00 Wib -16.00 Wib.

Menurut ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, Pelibatan masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi.

"ini dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat pada Pilkada Brebes 2024, serta mewujudkan keterbukaan informasi publik," kata Manja dalam keteranganya. 

KPU Kabupaten Brebes juga mengumumkan visi misi dan rogram Paslon yang dapat di unduh melalui link https://bit.Iy/VisiMisi_Paslon. (ron)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pilkada Brebes Masyarakat Dapat Memberikan Masukan dan Tanggapan, Ini Syaratnya

Trending Now

Iklan