SUARA NEGERI | SELAYAR — Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar belum menemukan pelanggaran atau temuan terkait proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Penegasan tersebut disampaikan Herawati Mufid SH, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar kepada SNN Media Group dan Metro TV, pada Sabtu (7/9) malam di ruang kerjanya, Benteng, Selayar.
Meski belum ada temuan dan laporan, kata Hera, pihaknya menyoroti terkait adanya deklarasi partai politik salah satu paslon pada tanggal 29 Agustus lalu, yang dirangkaikan dengan acara jalan sehat, dimana kuponnya beredar di kalangan masyarakat.
"Hasil pengawasan Bawaslu adanya salah satu Kepala Desa, dan kami telah teruskan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini Bupati sesuai dengan Surat Edarannya Bawaslu," kata dia.
Selain itu, imbuh Hera, terus ASN (Aparatur Sipil Negara) ada 4. Sementara ini kami menunggu petunjuk untuk rekomendasinya atau penerusannya apakah ke BKN atau melalui aplikasi yang ada.
"Jadi ada juga edaran keluar bahwa penanganan terkait ASN ini sekarang dialihkan ke BKN. Oleh sebab itu, kami masih menunggu petunjuk provinsi terkait dugaan pelanggaran ASN ini," jelasnya.
Sementara terkait dugaan pemalsuan ijazah yang ramai di medsos, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu ini menyebutkan, setelah pihaknya melakukan penelitian tidak ada temuan.
"Tapi khan seharusnya juga, pertanyaan ini ditujukan ke KPU yang melakukan penelitian sendiri terhadap dokumen paslon tho," ujarnya.
Sebab, menurut Hera, kalau kami kan hanya akses melihat saja, akses membaca, bukan memegang. Kalau yang punya dokumen itu hak penuh KPU, meski demikian kami melalui PKPU telah bersurat ke KPU untuk meminta terkait dokumen tersebut. Tapi, sementara masih menunggu jawaban paslon, soal izin untuk salinannya diberikan juga ke Bawaslu.
Hera menyebut pengawasan Bawaslu merujuk juga pada ketentuan PKPU 8/2024 terkait Perbaikan dan penyerahan perbaikan ADM calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol ke KPU prov/KPU kab tgl 6-8 sept 2024.
Sementara untuk Penelitian perbaikan persyaratan ADM calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU prov/KPU kab tgl 6-14 sept 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, setiap calon melakukan pendaftaran secara serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Kemudian KPU meneliti berkas dari setiap calon lalu secara resmi ditetapkan nama-nama kepala daerah yang bersaing.
Proses penelitian dilakukan selama 23 hari mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Ketika semua data rampung diteliti KPU, barulah penetapan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. (R/01)