CLOSE ADS
CLOSE ADS

Tak Penuhi Syarat Dokumen, Berkas Paslon Ady - Wahidin di Kembalikan

SuaraNegeri.com
05 September 2024 | 13:41 WIB Last Updated 2024-09-05T06:41:40Z

SUARA NEGERI | BREBES — Pasangan calon bupati dan wakil bupati Brebes 2024, Ady Setyawan - Wahidin yang datang mendaftar ke kantor KPU Brebes jelang penutupan pendaftaran berakhir, akhirnya harus menerima keputusan KPU Brebes yang harus mengembalikan berkas dokumen, yang di serahkan lantaran belum memenuhi persyaratan pendaftaran Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2024.

Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan lantaran tidak memenuhi ambang batas jumlah daftar pemilih di Brebes yang mengharuskan minimal 6,5 persen suara.

Mereka yang datang sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (4/9/2024) dengan diantar sejumlah pengurus partai politik pengusung dan sejumlah simpatisan terpaksa harus legowo usai dijelaskan KPU Brebes. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran, Pasangan Calon dinyatakan dikembalikan karena memang kita lihat belum lengkap,” jelas Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, Rabu (4/9).

"Mohon maaf sekali, setelah tadi dilakukan verifikasi, dokumennya belum lengkap. Nah untuk kelengkapannya ternyata sudah melewati batas waktu, jadi mohon kita bersama-sama memahami,” sambungnya.

Diketahui, Paslon Ady Setyawan - Wahidin yang diusung 3 partai non parlemen, yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), PBB dan Partai Garda Republik Indonesia hanya memiliki suara sah di pemilu 2024 hanya sekitar 7647 atau sekitar 2 persen suara sah.

Sementara sejak keputusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan, pada 20 Agustus 2024 lalu tentang Pilkada 2024, meski mempermudah Paslon mendaftarkan diri, namun ketentuan harus memenuhi persyaratan memiliki minimal 6,5 persen suara sah dari jumlah suara sah di kabupaten Brebes yang ada 1.046.262 suara sah.

Sementara paslon Ady Setyawan - Wahidin hanya memiliki suara sah sekitar 2 persen dari hasil suara partai politik atau gabungan partai politik pengusung, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Diketahui tiga partai pengusung  tersebut, Partai Gelora 5854 suara, PBB suara sah 725 dan partai Garda Republik Indonesia memiliki surara sah 888, sehingga total dari tiga partai tersebut hanya memiliki 7647 suara.

Sementara akhirnya hingga pendaftaran ditutup, hanya satu Paslon yang memenuhi persyaratan, dan akan diverifikasi faktual dokumen kelengkapan pada 22 September 2024.

Dimungkinkan hanya Paslon Paramitha Widyakusuma - Wurja yang diusung partai gemuk yang akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Brebes. (ron)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Penuhi Syarat Dokumen, Berkas Paslon Ady - Wahidin di Kembalikan

Trending Now

Iklan