CLOSE ADS
CLOSE ADS

Antisipasi Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Sambangi Kantor DPRD Kepulauan Selayar

SuaraNegeri.com
02 Oktober 2024 | 17:38 WIB Last Updated 2024-10-02T10:38:47Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar memastikan Pemilihan Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, berintegritas dan kepastian hukum. Maka Bawaslu Kepulauan Selayar kunjungi Gedung DPRD, guna silatuhrahmi dan mengimbau Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu, (2/10/2024).

Kunjungan Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang didampingi beberapa Anggota DPRD, di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Kami di Bawaslu, selain memiliki fungsi pengawasan, dan penindakan, kami juga memiliki fungsi pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses dalam pelaksanaan pemilihan pilkada tahun 2024. Imbauan ini salah satu bentuk pencegahan yang kami lakukan," ujar Azmin Khaidar.

Kunjungannya beserta jajarannya menyampaikan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Imbauan ini diharapkan agar Ketua dan Anggota DPRD untuk memperhatikan larangan pelaksanaan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024. 

"Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD agar tidak melanggar ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang undangan," ucap Azmin Khaidar.

Beberapa point penyampaian Bawaslu Kepulauan Selayar kepada DPRD yang dikutip dari Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu sebagai berikut :

a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
b. Menggunkan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya
c. Menggunakan Kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
d. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan
e. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau
f. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Antisipasi Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Sambangi Kantor DPRD Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan