CLOSE ADS
CLOSE ADS

Bawa Puluhan Obat Terlarang, Pria Ini Ditangkap Polisi Di Purwokerto

SuaraNegeri.com
10 Oktober 2024 | 12:14 WIB Last Updated 2024-10-10T05:14:53Z

SUARA NEGERI | PURWOKERTO — Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar inisial NGW alias Ndatul (27) warga Purwokerto Barat.

"Pada Senin (7/10/24) sekira pukul 21.00 wib, NGW diamankan di depan Hotel Mukti Jaya Jalan Gerilya Purwokerto Selatan," kata Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H , pada Kamis (10/10). 

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk YMG bag yang berisi 30 (tiga puluh) butir lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM mersi tablet 1 mg dan 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau.

Selanjutnya, NGW diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver, 30 (tiga puluh sembilan) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg, Uang tunai sejumlah Rp. 1.012.000,- (satu juta dua belas ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 30 warna orange dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna putih dengan Nopol terpasang R-2546-JR beserta kunci kontak. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NGW alias Ndatul dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," tutup Kompol Willy. (Imam Santoso)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawa Puluhan Obat Terlarang, Pria Ini Ditangkap Polisi Di Purwokerto

Trending Now

Iklan