CLOSE ADS
CLOSE ADS

Bawaslu Selayar Lakukan Pengawasan Langsung Proses Pencetakan 106.256 Lembar Surat Suara

SuaraNegeri.com
09 Oktober 2024 | 15:50 WIB Last Updated 2024-10-09T08:50:02Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar lakukan pengawasan langsung terhadap proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2024. Pengawasan ini berlangsung di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur, dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriyah menjelaskan, bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan pencetakan surat suara berjalan sesuai prosedur, ada beberapa point penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan seperti tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat mutu (sesuai standar spesifikasi).

"Total Surat Suara dicetak sebanyak 106.256 lembar Surat Suara sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 532 tahun 2024 tentang jumlah suara yang akan dicetak untuk pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak jumlah DPT 101.568 Surat Suara, ditambah 2,5 % dr jumlah dpt disetiap TPS sebanyak 2.688 Surat suara dan ditambah Surat suara PSU yang bertanda khusus sebanyak 2000 lembar," katanya. 

"Surat suara akan tiba di Pelabuhan Makassar pada Tanggal 12/10/2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak percetakan," imbuh Nurul Badriyah, pada Rabu, (09/10/2024).

Ketua Bawaslu Selayar ini menegaskan bahwa dalam rangka pencegahan pihaknya akan selalu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, hal itu guna memastikan terjaminnya keamanan surat suara dari kerusakan pada saat pengadaan dan pendistribusian.

Sebagai informasi tambahan dan mengutip Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 190A Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan  sengaja melakukan perbuatan melawan hukum  merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan  jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua  setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU  Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan  denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 7. 500.000.000. (Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Selayar Lakukan Pengawasan Langsung Proses Pencetakan 106.256 Lembar Surat Suara

Trending Now

Iklan