SUARA NEGERI | SELAYAR — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Benteng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan tema "Menjaga Netralitas ASN".
Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, Panwascam Kecamatan Benteng di buka langsung oleh Azmin Khaidar selaku Pimpinan Bawaslu Kepulauan Selayar, bertempat di Aula kantor kelurahan Benteng Selatan. Pada Sabtu, (05/10/2024).
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Azmin Khaidar dalam sambutannya menyampaikan terkait pengawasan partisipatif Bawaslu memiliki tiga fungsi yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan.
"Setiap tahapan pemilihan, kami di Bawaslu berupaya melakukan pencegahan, dimana metode pencegahan yang kami lakukan itu bisa berupa himbauan berupa surat kepada instansi terkait dan kegiatan dalam bentuk sosialisasi pencegahan. Kalau dalam bahasa medisnya itu mencegah lebih baik dari pada mengobati, jadi proses pencegahan itu kita utamakan," ucap Azmin Khaidar.
Komisioner Bawaslu ini juga menambahkan terkait kerawanan yang sering kali terjadi disetiap perkara pemilu atau Pilkada yaitu terkait money politik dan netralitas ASN. Dimana dua isu ini kerap kali menjadi sorotan publik disetiap perhelatan pemilihan, terkait money politik jelas sekali di tahapan pilkada berbeda dengan tahapan di pemilu baik dari segi hukum maupun sangsi.
"Kalau tahapan Pilkada ini setiap orang yang berarti pemberi dan penerima kenna dan sangsinya lebih berat yakni minimal pidananya 3 tahun. Jadi, kami jelaskan sedikit bahwa money politik itu bukan hanya dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang juga itu bisa dikatakan money politik. Tapi, sesuai dengan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kampanye, ada batasan nominalnya jika diuangkan maksimal bernilai Rp. 100 ribu," ujar Azmin Khaidar.
Sedangkan terkait netralitas ASN, Kordiv HP2H Bawaslu Selayar mengatakan jelas sekali TNI / Polri tidak memiliki hak suara, berbeda dengan pegawai negeri sipil yang biasa mereka bisa menyalurkan hak pilih suaranya. Sehingga ini membuat teman-teman ASN dilevel pemegang jabatan jadi bimbang di Pilkada seperti ini, tapi sebagai pejabat publik atau abdi negara tentu saja sudah menjadi kewajiban untuk mematuhi aturan-aturan terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diatur dalam UU ASN yang terbaru yaitu UU No. 20 Tahun 2023.
"Netralitas ASN ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yaitu pada pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1)," ungkapnya.
Dimana pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana yang sama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Benteng, Kapolsek Benteng, Lurah se- Kecamatan Benteng dan sejumlah guru serta hadir sebagai pemateri Suharno, S.H., Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar periode 2018-2023. (Tim).